Governance of the Creative Economy Development Program for the Craft Subsector in Kota Palopo
DOI:
https://doi.org/10.33019/jpi.v8i1.469Kata Kunci:
Ekonomi Kreatif, Governance, Kriya, Implementasi KebijakanAbstrak
Penelitian ini menganalisis tata kelola program pengembangan ekonomi kreatif subsektor kriya di Kota Palopo dengan menggunakan multiple governance framework dari Hill dan Hupe yang membedakan constitutive governance, directive governance, dan operational governance. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 11 informan yang dipilih secara purposif, observasi langsung, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat constitutive governance, pengembangan kriya telah memiliki dasar kelembagaan melalui pembagian kewenangan antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sedangkan Dewan Kerajinan Nasional Daerah berperan sebagai aktor pendukung. Pada tingkat directive governance, mandat kelembagaan diterjemahkan ke dalam pelatihan, pendampingan desain, standardisasi produk, fasilitasi pameran, bantuan modal, legalitas usaha, akses pembiayaan, dan pemasaran. Pada tingkat operational governance, akses dan pemanfaatan program tidak berlangsung secara seragam. Pengalaman perajin dipengaruhi oleh saluran informasi, keaktifan dalam jaringan, kesiapan administratif, kesesuaian kegiatan dengan kebutuhan usaha, akses terhadap modal dan pasar, serta kemampuan menerapkan pengetahuan dan teknologi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keberadaan kelembagaan dan program belum secara otomatis menghasilkan jangkauan dan pemanfaatan yang sama di antara perajin. Pelaksanaan program ditentukan pula oleh hubungan antara bentuk intervensi pemerintah dan kondisi penerimanya.
Unduhan
Referensi
Andres, L., & Chapain, C. (2013). The integration of cultural and creative industries into local and regional development strategies in Birmingham and Marseille: Towards an inclusive and collaborative governance? Regional Studies, 47(2), 161–182. https://doi.org/10.1080/00343404.2011.644531
Creswell, J. W. & Poth, C. N. (2023). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. SAGE Publications.
Fahmi, F. Z., McCann, P., & Koster, S. (2017). Creative economy policy in developing countries: The case of Indonesia. Urban Studies, 54(6), 1367–1384. https://doi.org/10.1177/0042098015620529
Fazlagić, J., & Szczepankiewicz, E. I. (2020). The role of local governments in supporting creative industries: A conceptual model. Sustainability, 12(1), Article 438. https://doi.org/10.3390/su12010438
Hill, M., & Hupe, P. (2022). Implementing public policy: An introduction to the study of operational governance. SAGE Publications.
Hjern, B., & Porter, D. O. (1981). Implementation Structures: a new unit of administrative analysis. Organization Studies, 2(3), 211–227. https://doi.org/10.1177/017084068100200301
Howkins, J. (2002). The creative economy: How people make money from ideas. Penguin.
Johan, B. (2023). Analisis peran ekonomi kreatif: Subsektor kriya, kuliner, fesyen, penerbitan, dan seni rupa terhadap ekspor di Indonesia tahun 2011–2021. Parahyangan Economic Development Review, 2(1), 59–66. https://doi.org/10.26593/pedr.v2i1.6996
Kata Satu. (2025). Forum Kota Kreatif Palopo resmi dikukuhkan, dorong sinergi dan inovasi daerah. In katasatu.co.id. https://katasatu.co.id/forum-kota-kreatif-palopo-resmi-dikukuhkan-dorong-sinergi-dan-inovasi-daerah/
Kementerian Ekonomi Kreatif. (2025). Ekraf tanah air semakin menjanjikan, BPS: Sektor ini menyerap 27,4 juta pekerja. In ekraf.go.id https://ekraf.go.id/news/ekraf-tanah-air-semakin-menjanjikan-bps-sektor-ini-menyerap-274-juta-pekerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2021). Panduan pendampingan subsektor kriya. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif. https://www.researchgate.net/publication/372248448_Panduan_Pendampingan_Subsektor_Kriya
Lipsky, M. (2010). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public services. Russell Sage Foundation.
Marsudiarso, J., & Susanto, A. A. (2022). Analisis penyerapan tenaga kerja ekonomi kreatif subsektor kriya. Dinamika Kerajinan dan Batik: Majalah Ilmiah, 39(1), 87–100. https://doi.org/10.22322/dkb.v39i1.7285
Matland, R. E. (1995). Synthesizing the Implementation literature: The Ambiguity-Conflict Model of Policy Implementation. Journal of Public Administration Research and Theory. https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.jpart.a037242
Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and public policy. Scott, Foresman.
O’Toole, L. J. (2000). Research on Policy Implementation: Assessment and Prospects. Journal of Public Administration Research and Theory, 10(2), 263–288. https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.jpart.a024270
Rosyadi, S., Sabiq, A., Ahmad, A. A., & Nuryanti. (2022). The Indonesian government capacity in responding to the COVID-19 impacts on the creative economy sector. SAGE Open, 12(2), Article 21582440221105820. https://doi.org/10.1177/21582440221105820
Roziqin, A., Retnandari, N. D., Fajrina, A. N., Sihidi, I. T., & Kamil, M. (2021). The local government and creative industry: Experience from Batik Tulis Lasem industries. Jurnal Bina Praja, 13(3), 419–429. https://doi.org/10.21787/jbp.13.2021.419-429
Samsul Zaman, O. V., & Suhartini, A. M. (2021). Peran ekonomi kreatif (subsektor kuliner, kriya, dan fesyen) serta variabel lainnya terhadap pengangguran. Seminar Nasional Official Statistics, 2020(1), 1305–1315. https://doi.org/10.34123/semnasoffstat.v2020i1.696
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Awaluddin, Iqbal Aidar Idrus, Dandi Darmadi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Penulis memiliki hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam bentuk buku), dengan pengakuan atas publikasi awal di jurnal ini.
- Setiap publikasi (cetak/elektronik) bersifat terbuka untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan yang disebutkan di atas, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.





