Politik Kewargaan Dimensi Hak bagi Penghayat Kepercayaan di Indonesia

Yayang Firdianda Cantika1*ORCID iD, Tabah Maryanah1ORCID iD

1Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Lampung, 35145, Bandar Lampung-Indonesia

Abstract

Abstract Adherents of indigenous beliefs represent belief systems rooted in local traditions that continue to be preserved by local communities. As of 2024, the number of adherents of indigenous beliefs reached 98,822 individuals, or approximately 0.003% of the total population. In Indonesia, adherents of indigenous beliefs continue to face limitations in legal recognition and the fulfillment of their rights. This study aims to provide a deeper understanding of the legal recognition and rights of adherents of indigenous beliefs, the forms of discrimination in the implementation of the Constitutional Court decision, and to identify the factors that hinder the effective implementation of the Constitutional Court ruling. This research employs a descriptive qualitative method based on document analysis. Data were collected through the examination of government documents related to the recognition of the legal status of adherents of indigenous beliefs. The collected data were subsequently analyzed using a qualitative approach with content analysis techniques. The findings indicate that Constitutional Court Decision No. 97/PUU-XIV/2016 represents the provision of a civil rights dimension; however, in practice, the implementation of these rights remains constrained, thereby hindering the fulfillment of social rights for adherents of indigenous beliefs. Discrimination persists in population administration, access to education, and burial arrangements. Such discrimination is influenced by factors including the limited competence of administrative officers, the lack of integration of educational services for adherents of indigenous beliefs, minimal public dissemination of the Constitutional Court decision, and weak law enforcement against violence and discriminatory practices targeting adherents of indigenous beliefs.

Keywords: Adherents of Indigenous Belief; Citizenship; Dimensions of Rights; Discrimination; Legal Status.

Abstrak

Abstrak Penghayat kepercayaan merupakan bentuk kepercayaan yang berakar dan bersumber dari kepercayaan lokal dan masih dilestarikan oleh penduduk setempat. Hingga tahun 2024, jumlah penghayat kepercayaan mencapai 98.822 Jiwa atau 0,003% dari total penduduk. Di Indonesia, penghayat kepercayaan masih menghadapi keterbatasan dalam pengakuan hukum dan pemenuhan hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih mendalam mengenai pengakuan hukum dan hak penghayat kepercayaan, bentuk diskriminasi dalam implementasi putusan MK serta mengidentifikasi penyebab implementasi Putusan MK masih terkendala. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen. Pengumpulan data dilakukan dengan mencari dokumen pemerintah terkait pengakuan status hukum bagi penghayat kepercayaan. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut melalui pendekatan kualitatif dengan teknik analisis isi. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 merupakan perwujudan pemberian dimensi hak sipil, namun implementasi hak tersebut dalam praktiknya masih mengalami kendali yang menghambat pemenuhan hak sosial bagi penghayat kepercayaan. Adapun diskriminasi masih terjadi dalam pencatatan kependudukan, akses pendidikan, dan pengurusan pemakaman. Diskriminasi tersebut dipengarui oleh faktor petugas administrasi yang kurang kompeten, belum terigregrasinya layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan, minimnya sosialisasi terkait Putusan MK kepada masyarakat, hingga lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan dan tindakan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan.

Kata Kunci: Dimensi Hak; Diskriminasi; Kewargaan; Penghayat Kepercayaan; Status Hukum.

Pendahuluan

Politik kewargaan menjadi isu penting yang perlu mendapatkan perhatian oleh pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewargaaan merupakan status seseorang sebagai anggota dari suatu negara yang memberi dasar pengakuan secara resmi sebagai warga negara yang didalamnya memuat hak serta peran aktif sebagai warga dalam kehidupan bernegara (Rosyidah, 2023). Kehadiran politik kewargaan akan menjadi jembatan antara negara dan warga negara dalam mengatur status hukum warga, pemberian hak terhadap warga negara, kewajiban dan pemberian kesempatan partisipasi warga dalam pemerintah serta pengakuan terhadap keanggotaan warga. Menurut Stokke & Hiariej (2017) terdapat empat dimensi kewargaan yaitu dimensi hukum, dimensi keanggotaan, dimensi partisipasi dan dimensi hak. Dalam konteks penghayat kepercayaan, dimensi hak menjadi salah satu indikator yang sangat penting yang menuntut adanya jaminan nyata bahwa setiap warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinan memiliki akses yang setara terhadap perlindungan dan pengakuan negara sebagaimana yang dinikmati oleh pemeluk agama resmi lainnya.

Dimensi hak meliputi hak-hak dasar yang melekat pada status keanggotaan seseorang dalam suatu komunitas bangsa dan pengakuan legal yang diberikan oleh negara. Menurut Marshall (1950) dalam buku Citizenship and Social Class menerangkan bahwa terdapat tiga hak yang membentuk kewargaan seseorang diantaranya yaitu hak sipil, hak politik dan hak sosial. Hak sipil merupakan hak yang mencakup kebebasan individu dan perlindungan hukum seperti kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hak politik merupakan hak perlindungan bagi individu yang berkaitan dengan partisipasi dalam pemerintahan seperti hak untuk memilih dan dipilih. Hak sosial ialah hak untuk mendapatkan kesejahteraan, pendidikan dan standar hidup yang layak seperti hak untuk jaminan kesehatan dan pendidikan. Negara pada dasarnya memiliki kewajiban untuk menghargai, melindungi dan memenuhi setiap hak warga negaranya (Kabir, 2020).

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman, mulai dari keberagaman suku, bahasa, etnis, iklim, bahasa, agama, pulau dan sebagainya. Salah satu keberagaman yang membentuk Indonesia ialah keberagaman agama yang tersebar diseluruh penjuru dan pelosok Indonesia, dimana agama menjadi tongkat dan titik tumpu tiap individu dalam menjalankan kehidupan. Indonesia saat ini memiliki enam agama resmi yang diakui oleh negara yang terdiri atas agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Keberagaman agama ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang memberikan kebebasan kepada warga negaranya dalam memeluk agama menurut keyakinan masing-masing.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memublikasikan data jumlah penganut tiap agama dalam laporan tahun 2024 (KumparanNEWS, 2024), saat ini jumlah penganut tiap agama memiliki variasi yang signifikan, adapun data selengkapnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Table 1. Tabel 1. Jumlah Penganut Tiap Agama di Indonesia
No Agama Jumlah Penganut Persentase
1. Islam 245.973.915 Jiwa 87,08 %
2. Kristen 20.911.697 Jiwa 7,40 %
3. Katholik 8.667.619 Jiwa 3,07 %
4. Hindu 4.744.543 Jiwa 1,68 %
5. Budha 2.004.352 Jiwa 0,71 %
6. Khonghuchu 76.636 Jiwa 0,03 %
7. Penghayat Kepercayaan 98.822 Jiwa 0,03%

Sumber: Ditjen Dukcapil, 2024

Hingga pada tahun 2024, Dukcapil menyatakan bahwa agama Islam merupakan agama mayoritas penduduk Indonesia yang diyakini oleh 245.97.915 jiwa dengan persentase 87,08%, yang selanjutnya disusul oleh agama Kristen, Katholik, Budha, dan Khonghucu. Namun, masyarakat tetap meyakini berbagai aliran kepercayaan lain di samping enam agama resmi. Penduduk setempat melestarikan kepercayaan lokal secara turun-temurun. Masyarakat saat ini menyebut kepercayaan ini dengan penghayat kepercayaan. Penganut penghayat kepercayaan hingga tahun 2024 tercatat sudah mencapai 98.822 Jiwa dengan persentase 0,003% dari seluruh penduduk di Indonesia.

Penghayat kepercayaan merupakan sekelompok orang dengan kepercayaan yang diyakini selama turun temurun yang terbentuk dari kebiasaan, tradisi, nilai, budaya dan kearifan lokal penduduk setempat (Bonaparte et al., 2025). Tradisi dan kearifan lokal membentuk keberagaman keyakinan yang tersebar di berbagai daerah yang menyebabkan antara daerah satu dengan daerah lainnya memiliki keyakinan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, kepercayaan masyarakat Kejawan di daerah Jawa menitikberatkan pada pelestarian alam dan dilarang keras untuk merusak alam semesta. Kepercayaan Sunda Wiwitan menekankan kesucian dan penghormatan terhadap Tuhan Pencipta Alam. Kepercayaan Tolotang meyakini Dewata Sewae sebagai Tuhan yang harus disembah dan dipuja serta mengikutsertakan penyembahan terhadap enam nenek moyang. Aliran Kaharingan yang tersebar di Kalimantan yang mengganggap terdapat berbagai dewa di alam semesta seperti dewa yang menguasai batu, tanah, pohon dan sebagainya.

Indonesia memiliki ribuan kepercayaan lokal yang masih mengakar kuat di tengah masyarakat. Direktorat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempublikasi bahwa saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 187 aliran penghayat kepercayaan. Banyaknya aliran kepercayaan ini menunjukkan tingkat keberagaman agama di Indonesia. Jumlah aliran tersebut tentunya akan terus bertambah seiring tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melestarikan kearifan lokal di daerahnya.

Beberapa peneliti terdahulu telah membahas tentang penghayat kepercayan di Indonesia, seperti Viri & Febriany (2020) melakukan penelitian terhadap dinamika penghayat kepercayaan dalam mendapatkan pengakuan dari negara dan respon negara yang kerap membedakan antar penghayat kepercayaan dengan pemeluk agama resmi lain. Kemudian Sukirno (2019) dalam penelitian nya menyebutkan bahwa intervensi dari agama mayoritas yang ada di Indonesia dapat memberikan dampak pengucilan status hukum terhadap penghayat kepercayaan yang dilakukan dengan cara mempengaruhi kebijakan yang sudah ada. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Rosyidah (2023) berfokus pada perjuangan salah satu penghayat kepercayaan untuk selalu proaktif dalam segala kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian Jufri (2020) melakukan penelitian yang menyatakan bahwa hak penganut penghayat kepercayaan dalam hal pengurusan administrasi kependudukan masih mengalami kendala dalam penyebutan jenis agama dikarenakan belum tercantumnya kolom tersebut. Selanjutnya Belgradoputra et al., (2023) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa ketidaktegasan pemerintah mengakibatkan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan.

Penelitian ini memiliki perbedaan dengan penelitian-penelitian sebelumnya, dimana dalam penelitian ini secara spesifik menganalisis bagaimana negara dalam memberikan pengakuan dan hak terhadap penghayat kepercayaan hingga bentuk diskriminasi yang masih dialami oleh penghayat kepercayaan. Oleh karena itu, pembahasan lebih mendalam terhadap aspek-aspek tersebut menjadikan penelitian ini lebih komprehensif dalam menelaah dimensi hak bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.

Negara demokratis secara fundamental menjamin kebebasan untuk berkeyakinan dan memeluk agama yang diyakini oleh setiap warga negaranya. Namun, penghayat kepercayaan hingga saat ini belum sepenuhnya merasakan kebebasan dalam berkeyakinan. Produk hukum yang telah dilahirkan Indonesia hingga saat ini masih membuat penghayat kepercayaan mengalami berbagai tantangan dalam menentukan keyakinan. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan dimensi hak bagi penghayat kepercayaan masih belum setara dibandingkan dengan kelompok agama resmi lainnya. Akibatnya, penghayat kepercayaan di Indonesia masih belum bisa menikmati hak-hak dasarnya sebagai warga negara sepenuhnya.

Hingga saat ini, penghayat kepercayaan masih mengalami kendala pelayanan publik saat mengurus dokumen kependudukan. Data menunjukkan bahwa ketidakseragaman pemahaman petugas di berbagai kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menghambat proses ini. Sebagai contoh, banyak penghayat kepercayaan yang masih mengalami penolakan saat mencatatan perkawinan mereka (Bonaparte et al., 2025). Hambatan ini memicu sulitnya penerbitan KTP dan kartu keluarga (KK) sehingga hak administratif penghayat kepercayaan sebagai warga negara tidak terpenuhi.

Selain hambatan dalam pelayanan kependudukan, penghayat kepercayaan juga masih menghadapi tantangan di sektor pendidikan. Pihak sekolah sering kali menekan siswa penghayat kepercayaan untuk mengikuti mata pelajaran agama yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka. Sebagai contoh, pada tahun 2021, tiga siswa penghayat kepercayaan di Tarakan Kalimantan Utara tidak naik kelas selama tiga tahun berturut-turut akibat menolak mengikuti pelajaran agama diluar keyakinan mereka (BBC.com, 2021). Kasus ini membuktikan bahwa masih terdapat hambatan sosial yang menghalangi pemenuhan dimensi hak atas pendidikan bagi warga negara yang menganut penghayat kepercayaan.

Berdasarkan permasalahan diatas, penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana pemenuhan dimensi hak bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Secara lebih mendalam, kajian ini akan menelaah sejauh mana negara dalam mengimplementasikan prinsip kesetaraaan dalam kebijakan pasca putusan Mahmakah Konstitusi (MK), menganalisis bentuk diskriminasi yang masih kerap dialami oleh penghayat kepercayaan di Indonesia serta mengidentifikasi penyebab implementasi putusan MK masih terkendala.

Landasan Teoritik

Teori Kewargaan (Citizenship Theory) – T.H. Marshall

Menurut Marshall (1950), kewargaan (citizenship) merupakan pengakuan terhadap status hukum dan sosial individu sebagai bagian dari suatu komunitas bangsa. Pemberian status tersebut akan memberikan jaminan atas hak dan kewajiban yang menunjukkan posisi seseorang sebagai bagian dari masyarakat yang diakui secara sah oleh negara. Marshall (1950) dalam bukunya Citizenship and Social Class menegaskan bahwa kewargaan merupakan jembatan individu untuk menuju kesetaraan sosial. Menurut Stokke & Hiariej (2017) terdapat empat dimensi kewargaan yaitu dimensi hukum, dimensi keanggotaan, dimensi partisipasi dan dimensi hak.

Dimensi hak menurut Marshall (1950) tersusun atas tiga hak dasar utama yang membentuk kewargaan individu, yaitu:

a)  Hak sipil

Hak sipil merupakan bagian dari dimensi hak yang memberikan kebebasan tiap individu dalam hal kebebasan berpikir, berbicara, beragama dan berkeyakinan. Konsep kewargaan dalam hal ini menjadi tameng dalam melindungi kebebasan tiap individu dari intervensi negara dan pihak lain. Adapun lembaga yang begerak dan berperan dalam menjamin hak sipil tiap individu adalah lembaga peradilan. Hak sipil berkembang pada abad ke-18 dengan pengembangan dari pada hak-hak baru terhadap status yang telah ada. Hadirnya hak sipil akan melindungi tiap warga negara dari kebebasan untuk bergerak dalam bekerja, beragama dan sebagainya.

b) Hak politik

Hak politik merupakan bagian dari dimensi hak yang mencakup hak untuk berpartisipasi dalam politik baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih. Dalam hal ini warga negara bukan sedekar menerima pengakuan hukum dari negara namun tiap individu juga diharuskan untuk memiliki keterlibatan langsung dalam hal pemerintahan. Dengan adanya hak politik, maka akan terbangun hubungan antara warga negara dengan negara dalam membangun sistem demokrasi. Dalam dimensi ini lembaga yang berperan penting ialah parlemen dan dewan pemerintahan lokal. Hak politik ini juga berkembang pada abad ke -19 setelah adanya hak sipil dengan tujuan untuk memperluas dan menjabarkan hak-hak lama agar dapat dimiliki oleh tiap individu.

c) Hak Sosial

Dimensi hak dalam hal hak sosial memberikan hak bagi seluruh individu untuk memperoleh kesejahteraan dan hidup yang layak. Hak sosial ini mencakup hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial. Hak sosial mengalami perkembangan setelah hak sipil dan hak politik ada. Adapun lembaga yang berperan penting dalam hak sosial ini ialah lembaga pendidikan dan pelayanan sosial.

Ketiga hak diatas menggambarkan kualitas utama dari kewargaan dikarenakan hak tersebut berperan penting dalam menentukan sejauh mana tiap warga diakui, dilindungi dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik sebuah negara. Dimensi hak juga memperlihatkan interaksi antara warga negara dan negara dimana negara berperan sebagai pihak yang wajib memberikan dan melindungi hak agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya bukan sekedar formalitas saja.

Teori kewargaan T.H. Marshall dalam hal pemenuhan hak warga negara memperluas dimensi hak dari sekedar pengakuan hukum menjadi pemenuhan substantif yang mencakup aspek sipil, sosial dan politik. T.H. Marshaal juga menegaskan bahwa kewargaan tidak hanya ditandai dengan adanya hak politik atau hukum tetapi juga oleh kemampuan negara dalam hal menjamin kesejahteraan warganya.

Penghayat Kepercayaan

Penghayat kepercayaan merupakan sekelompok orang dengan kepercayaan yang diyakini selama turun temurun yang terbentuk dari kebiasaan, tradisi, nilai, budaya dan kearifan lokal penduduk setempat (Bonaparte et al., 2025). Aliran kepercayaan ini telah ada sebelum 400M silam jauh sebelum adanya kemunculan agama di Indonesia. Aliran kepercayaan ini memiliki perkembangan di setiap zaman mulai dari kepercayaan terhadap nenek moyang, animisme, dinamesme hingga yang terakahir pada sistem kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Masuknya berbagai agama ke Indonesia secara pelan-pelan melengserkan keberadaan dan menurunkan eksistensi penghayat kepercayaan di tengah kehidupan masyarakat. Penghayat kepercayaan mengalami masa kritis pada saat keruntuhan kerajaan Majapahit, saat itu agama-agama lokal semakin didesak akan keberadaan dan perkembangan agama Islam yang semakin pesat. Sehingga pada saat itu, penganut penghayat kepercayaan mengalami kemunduran. Memasuki era orde baru, kepercayaan ini kembali berada di titik kritis. Pada masa ini, negara hanya mengakui terhadap enam agama resmi yaitu agama Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Khonghucu. Kebijakan era orde baru mendeskriminasikan keberadaan agama lokal dan membuat penghayat kepercayaan mengalami kesulitan dalam beribadah, serta hak-hak kewarganegaraannya tidak diakui secara resmi. Bahkan saat itu agama lokal ini dianggap sebagai penghambat pembangunan nasional.

Seiring berjalannya waktu dan perubahan sosial politik di Indonesia, penghayat kepercayaan mulai menunjukkan perkembangannya kembali. Berakhirnya orde baru memberikan ruang kebebasan berekpresi dan berkeyakinan sehingga penghayat kepercayaan dapat kembali menjalankan aktivitas secara lebih terbuka. Meskipun mengalami berbagai hambatan, kelompok kepercayaan ini terus berusaha untuk mempertahankan tradisi leluhur yang telah diwariskan secara terun temurun. Mereka mulai membentuk berbagai organisasi dan komunitas untuk memperkuat solidaritas sesama penghayat kepercayaan ditengah dominasi agama besar lainnya.

Aliran kepercaayaan ini tersebar di seluruh pelosok Indonesia sehingga menjadikan aliran tersebut memiliki variasi keberagaman. Wilayah yang satu dengan wilayah lainnya memiliki aliran kepercayaan masing-masing yang didukung oleh kearifan lokal dan tradisi di wilayah tersebut. Hingga saat ini, Indonesia terdapat lebih dari 187 aliran penghayat kepercayaan.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah metode kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen. Metode kualitatif deskriptif merupakan tipe penelitian dengan metode menggambarkan, menjelaskan, memaparkan segala bentuk kejadian yang diteliti berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan (Sugiyono, 2020). Metode penelitian kualitatif berbasis studi dokumen merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengkaji dan menelaah terhadap dokumen dan data yang telah ada. Dokumen tersebut dapat berupa laporan, buku, karya ilmiah maupun dokumen peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti arsip, artikel, kebijakan yang relevan dengan penelitian. Pemilihan studi dokumen didasarkan pada data yang dihasilkan cenderung lebih stabil dan objektif karena merupakan catatan/dokumen asli yang dibuat tanpa pengaruh dari proses penelitian yang sedang berlangsung. Selain itu, metode ini juga memberikan akses yang luas terhadap informasi tanpa kendala biaya dan kendala geografis, selama dokumen tersebut tersedia dan dipublikasikan secara resmi. Penggunaan metode ini untuk menjawab persoalan tentang “Politik Kewargaan Dimensi Hak bagi Penghayat Kepercayaan di Indonesia”.

Pengumpulan data dilakukan dengan mencari dokumen pemerintah terkait pengakuan status hukum bagi penghayat kepercayaan. Dokumen tersebut berupa UU yang mengatur kebebasan tiap individu dalam memilih agama, putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemberian status hukum kepada penghayat kepercayaan, dokumen dari Ditjen kependudukan dan catatan sipil termasuk laporan dari komnas HAM, LSM, maupun artikel yang memuat tentang diskriminasi yang dialami oleh penganut penghayat kepercayaan. Data dan dokumen ini selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut melalui pendekatan kualitatif dengan teknik analisis isi untuk memahami bagaimana negara melalui instrumen hukum mengatur, mengakui dan memenuhi hak-hak kewargaan bagi penghayat kepercayaan di Indonesia.

Hasil Dan Pembahasan

Negara dalam Memberikan Pengakuan dan Hak bagi Penghayat Kepercayaan di Indonesia

Dimensi hak kewargaan menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang melekat dari statusnya sebagai warga negara dalam suatu bangsa. Dimensi hak menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan pengakuan legal serta menjamin pemenuhan hak-hak tersebut melalui kebijakan dan peraturan yang adil. Salah satu hak yang berhak dimiliki oleh setiap warga negara dan wajib dilindungi oleh negara yaitu hak sipil. Hak sipil merupakan hak individu untuk mendapatkan kebebasan dan perlindungan hukum, salah satu contoh hak sipil yaitu hak warga negara dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara wajib menjamin kebebasan berkeyakinan sebagai bagian dari hak sipil setiap warga negaranya. Dalam praktiknya, pemerintah harus mengakui identitas penghayat kepercayaan dan mencantumkan identitas tersebut secara resmi ke dalam dokumen kependudukan.

Frasa agama dan kepercayaan telah menjadi subjek perdebatan panjang sejak awal pembentukan Indonesia, terutama dalam proses perumusan Pancasila. Tokoh-tokoh seperti Ir. Soekarno, Moh. Yamin dan Soepomo mengajukan rumusan yang beragam hingga melahirkan Piagam Jakarta. Pasal pertama piagam tersebut menekankan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk nya”. Namun, rumusan tersebut dianggap mendiskriminasikan penganut agama lain di Indonesia. Melalui diskusi panjang, para tokoh akhirnya mencapai konsensus dengan menetapkan sila pertama“Ketuhanan yang Maha Esa”.

Perubahan sila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa negara tidak berpihak pada salah satu agama yang ada di Indonesia, serta mengakui adanya keberagaman keyakinan yang berkembang di masyarakat. Kata “Ketuhanan” dalam sila tersebut menunjukkan sifat pencipta yang umum tanpa berat kepada pencipta dari agama Islam, Kristen, Katholik dan lainnya. Melalui frasa dari sila pertama ini menjadi landasan bahwa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaan. Sila ini juga memperlihatkan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga bagian dari sistem keyakinan yang sah dan diakui dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal ini diperkuat oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berisikan tentang jaminan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ketentuan tersebut mendeklarasikan bahwa setiap individu berhak dalam menentukan kepercayaannya. Keberadaan pasal ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak kewargaan yang setara dengan pemeluk agama lainnya.

Populasi penghayat kepercayaan yang mencapai 98.822 Jiwa atau sekitar 0,003% dari total penduduk di Indonesia merupakan angka yang signifikan untuk dijamin status hukum serta hak-hak kewargaannya. Oleh karena itu, pemerintah wajib memperhatikan dan memenuhi hak penghayat kepercayaan tersebut secara adil dan merata. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, dinamina berbangsa dan bernegara mengalami pergeseran paradigma pasca reformasi menjadi UUD 1945 mendorong berbagai pembaruan dalam tata kelola negara, termasuk dalam isu kewarganegaraan. Perubahan ini menandakan bahwa Indonesia mengalami pergeseran rezim kewargaan dimana negara dapat mengatur dan mendistribusikan status serta hak kewargaan terhadap warga negara (Hermanto, 2023).

Rezim kewargaan pasca reformasi membuka ruang bagi penguatan prinsip kesetaraan, pengakuan hak asasi manusia serta perluasaan pencantuman status kewargaan bagi warga negara yang sebelumnya terpinggirkan dalam struktur kewargaan negra. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa negara telah membangun rezim kewargaaan yang lebih inklusif. Namun demikian, perubahan rezim kewargaan tersebut belum sepenuhnya terimplementasikan. Dalam konteks penghayat kepercayaan, pengakuan hak secara de jure tercermin dalam jaminan konstutusioanl yang ditercantum dalam UUD NRI 1945, khususnya pasal 28E ayat (2) yang berisikan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Lahirnya produk hukum tersebut merupakan salah satu pengakuan formal negara terhadap kebebasan berkeyakinan sebagai bagian dari hak kewargaan.

Keberadaan pasal 28E ayat (2) juga menjadi benteng kuat bagi pengakuan keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia. Negara dalam pasal ini memberikan kebebasan bagi tiap warganya untuk menentukan pilihan agama yang diyakini. Hal ini mengindikasikan bahwa agama yang diakui tidak sekedar mengacu pada agama resmi (Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghuchu) saja, melainkan juga mencakup berbagai sistem kepercayaan lain yang masih ada dan berkembang di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari pengakuan tersebut, pada tahun 2006 negara mengesahkan UU No. 23 tahun 2006 pada Pasal 61 ayat (2) yang mengatur administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan. Pasal ini menjelaskan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui secara resmi oleh negara maka jenis agama dalam kolom kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dikosongkan atau diisi dengan tanda (-), namun pencatatan data mereka akan tetap tersimpan dalam data kependudukan. Kebijakan ini merupakan sebuah langkah baru yang diambil oleh pemerintah untuk mengakui keberadaan para penghayat kepercayaan dengan cara menerima keberadaannya tanpa memaksa kelompok tersebut untuk memilih dari enam agama resmi lainnya untuk dicantumkan dalam administrasi.

Kebijakan pengosongan kolom agama dan pengisian dengan tanda (-) justru menimbulkan persoalan identitas bagi penghayat kepercayaan. Kebijakan tersebut dianggap belum sepenuhnya mencerminkan pengakuan terhadap kepercayaan yang mereka yakini. Di hadapan negara, penghayat kepercayaan merasa tersingkirkan karena seolah-olah tidak memiliki agama yang sah secara administratif. Meskipun secara hukum peghayat kepercayaan tidak lagi dipaksa memilih salah satu dari enam agama resmi, pada kenyataannya penghayat kepercayaan masih merasa harus menyesuaikan diri dengan arus agama resmi. Hal ini dilakukan demi memperoleh kemudahan dalam pengurusan admistrasi kependudukan, akses pekerjaan serta pelayanan pendidikan.

Disamping itu, penghayat kepercayaan juga megalami ketimpangan dalam pencatatan perkawinan. Sebelum tahun 2016, perkawinan penghayat kepercayaan tidak bisa dicatatkan secara sah di kantor pencatatan sipil. Hal ini terjadi karena penghayat kepercayaan tidak termasuk dalam kategori agama yang diakui negara dan tidak memiliki lembaga resmi untuk mencatatkan pernikahan tersebut. Kondisi ini memaksa banyak penghayat kepercayaan untuk mengaku sebagai salah satu dari enam agama resmi agar perkawinannya diakui oleh negara (Bonaparte et al., 2025). Kesulitan pencacatan perkawinan ini akhirnya berdampak luas pada status hukum suami-istri, status anak, hak waris hingga hak-hak sipil lainnya.

Desakan emosional dari penghayat kepercayaan dan lembaga hak asasi manusia menuntut negara untuk memberikan pengakuan yang lebih konkret terhadap penghayat kepercayaan. Pemerintah merespon tuntutan tersebut dengan cara mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016 yang menjadi tonggak pengakuan resmi bagi penganut penghayat kepercayaan. Pasca putusan tersebut, penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP dengan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” serta mendapatkan pelayanan yang sama dalam pencatatan kependudukan dan pencatatan pernikahan. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusional menegaskan bahwa penganut penghayat kepercayaan memiliki kedudukan hukum dan hak yang setara dengan pemeluk agama resmi lainnya di Indonesia.

Di dalam perspektif dari teori kewargaan seperti yang dikemukakan oleh Marshall (1950), dimana pemberian status hukum merupakan jembatan yang akan menghubungkan individu dengan kesetaraan sosial. Kerangka pemikiran T.H. Marshall menjelaskan bahwa terdapat tiga hak utama yang harus didapatkan oleh tiap individu untuk membentuk kewargaan, di antaranya yaitu hak sipil (civil right). Elemen hak sipil merupakan hak dasar yang diperlukan individu untuk mendapatkan kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan. Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 secara teoritis merupakan upaya negara untuk memenuhi dimensi hak sipil bagi penghayat kepercayaan yang selama ini terabaikan. Marshall menegaskan bahwa hak sipil merupakan instrumen perlindungan bagi warga negara terhadap tindakan diskriminatif secara administratif. Pengakuan yang diberikan oleh negara bukan sekedar perubahan teknis pada kolom KTP, melainkan sebuah pernyataan hukum bahwa para penghayat kepercayaan kini memiliki status kewargaan yang secara ideal memiliki hak yang setara dengan agama resmi lainnya.

Di samping itu, pengakuan atas hak sipil ini merupakan faktor yang sangat krusial, apabila hak sipil terhadap penghayat kepercayaan tidak terpenuhi maka akan menghambat akses penghayat kepercayaan terhadap hak politik dan hak sosial. Sehingga pada akhirnya, peneliti menilai bahwa putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 merupakan bentuk pemenuhan dimensi hak sipil yang bersifat fundamental. Kerangka teoritis T.H. Marshall mengungkapkan bahwa ketiadaan hak sipil yang jelas akan menghambat individu untuk mengklaim hak politik dan hak sosial nya secara efektif. Tanpa adanya jaminan hak sipil, maka dimensi hak lainnya akan sulit untuk diimplementasikan secara substantif.

Pasca putusan MK No.97/PUU-XIV/2016, pemerintah mulai menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran dan peraturan pelaksana bagi dinas kependudukan untuk mengakomodasi penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan. Dengan demikian, pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan melalui kebijakan dan Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016 menunjukkan perwujudan nyata dari dimensi hak kewargaan, dimana negara tidak hanya memberikan pengakuan secara legal namun juga menjamin pemenuhan hak-hak bagi penghayat kepercayaan. Implementasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hak dasar kewargaan yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi secara setara bagi seluruh warga Indonesia.

Diskriminasi dalam Implementasi Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016 bagi Penghayat Kepercayaan

Implementasi putusan MK No 97/PUU-XIV/2016 merupakan langkah besar yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperjuangkan kesetaraan bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Lahirnya putusan ini memberikan pengakuan hukum yang sah dari negara terhadap penghayat kepercayaan untuk memperoleh hak yang sama seperti penganut agama lain baik dalam segi administratif maupun pelayanan publik lainnya. Putusan ini menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan memiliki kedudukan yang setara sebagai warga negara yang berhak untuk diakui, dihargai, dihormati dan dilindungi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun dalam praktiknya, implementasi putusan MK ini belum sepenuhnya berjalan dengan yang diharapkan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak ditemui bentuk diskriminasi baik secara struktural maupun sosial yang menghambat pemenuhan hak-hak penghayat kepercayaan. Adanya putusan MK ini juga menjadi babak baru pengakuan secara de jure terhadap hak-hak penghayat kepercayaan.

Namun terdapat kesenjangan antara pengakuan hak secara normatif dan implementasinya secara de facto. Pada level de facto, penghayat kepercayaan masih kerap menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam mengakses hak-hak kewargaan. Berbagai hambatan tersebut muncul dalam bentuk diskriminasi diantaranya diskriminasi administrasi, pelayanan dari struktur birokrasi, serta penolakan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ini menunjukkan kontrasnya kesenjangan antara hak yang diakui secara hukum dan hak yang benar-benar di alami oleh penghayat kepercayaan.

Salah satu bentuk diskriminasi yang dialami oleh penghayat kepercayaan di Indonesia yaitu seperti yang dialami oleh Widi seorang pelajar yang menjadi korban perundungan dan intimidasi di lingkungan sekolah. Diskriminasi yang dia terima berupa tekanan dari guru untuk mengenakan atribut (hijab), adanya ajakan dari guru untuk berpindah keyakinan, hingga pelecehan verbal oleh teman sebaya yang memaksa Widi untuk melakukan ibadah yang tidak sesuai dengan keyakinannya (BBC.com, 2025). Selain pengakuan korban tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristerk Ruspita Putri mengungkapkan bahwa meskipun putusan MK sudah menjamin hak-hak penghayat kepercayaan, namun penganut agama tersebut masih mengalami diskriminasi dalam pendidikan dan perundungan di lingkungan sekolah, ia memaparkan bahwa banyaknya kasus diskriminasi dilingkungan pendidikan masih kerap terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait pemenuhan hak pendidikan bagi penghayat kepercayaan sebagaimana terpenuhnya hak bagi agama mayoritas lainnya (Validnews.id, 2023).

Maraknya diskriminasi yang masih diterima oleh penghayat kepercayaan membuat Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) mendesak agar RUU Sisdiknas lebih mengakomodasi hak pendidikan masyarakat penghayat kepercayaan secara setara. LKiS menilai produk hukum yang telah ada masih kurang mampu untuk membentuk diskriminasi yang masih terjadi di sektor pendidikan (Muhamad, 2025). Sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya diskriminasi yang diterima, Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti bersama dengan perempuan Sunda Wiwitan (penganut penghayat kepercayaan) mendukung eksistensi gerakan budaya yang dilakukan oleh perempuan Sunda Wiwitan. Gerakan kebudayaan melalui karya mereka dengan membuat batik merupakan salah satu bentuk perlawanan kultural dan diskriminasi yang diterima. Masyarakat sunda Wiwitan saat ini bertahan hidup mengandalkan karya tersebut, dan karya tersebut menjadi tameng untuk menghilangkan stigma negatif atas mereka dari masyarakat sekitar (Sari, 2023).

Di dalam perspektif teori Marshall (1950) mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan kewargaan dalam menunjang jaminan atas hak dan kewajiban yang menunjukkan posisi seseorang sebagai bagian dari warga negara yang diakui, maka diperlukan pemenuhan terhadap hak sipil, hak piolitik hingga hak sosial. Analisis teoritik dalam bagian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perolehan hak sipil yang sudah didapatkan oleh penghayat kepercayaan dengan realitas hak sosial di lapangan. Kerangka pemikiran T.H. Marshall dalam civil right (Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016) seharusnya berfungsi sebagai landasan bagi penghayat kepercayaan untuk menikmati hak lainnya seperti hak sosial (pelayanan publik dan akses pendidikan). Namun, fakta menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan masih mengalami hambatan dalam layanan administratif pengurusan KTP dan layanan pendidikan yang membuktikan adanya kecacatan dalam implementasi teori T.H. Marshall terhadap penghayat kepercayaan. Pemberian hak sipil bagi penghayat kepercayaan secara hukum ternyata tidak serta merta membuka pemenuhan hak lainnya bagi penghayat kepercayaan.

Berdasarkan teori kewargaan menurut Marshall (1950), dimensi hak kewargaan tiap individu akan utuh apabila adanya pemenuhan terhadap hak sipil, hak politik dan hak sosial. Di dalam konteks penghayat kepercayaan, diskriminasi yang masih di alami oleh mereka merupakan bentuk kewargaan yang tidak utuh. Kondisi ini terjadi karena hak sipil hanya sebatas pengakuan hukum tidak diiringi oleh pemenuhan hak sosial, sehingga mengakibatkan mekanisme dimensi hak menurut Marshall tidak berjalan dengan mulus. Hak sosial merupakan pemberian hak bagi seluruh individu untuk memperoleh kesejahteraan dan hidup yang layak yang mencakup hak memperoleh pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial. Pelayanan publik yang diskriminatif bagi penghayat kepercayaan dan adanya tekanan bagi siswa penghayat kepercayaan untuk mengikuti ajaran agama lain hingga ajakan berpindah keyakinan, adalah bukti nyata pelanggaran hak sosial. T.H. Marshall menekankan bahwa sektor pendidikan merupakan tonggak penting dalam dimensi hak khususnya hak sosial, adanya tekanan untuk mempelajari nilai-nilai agama diluar keyakinan siswa penghayat kepercayaan merupakan salah satu tindakan diskriminasi. Peneliti menilai bahwa diskriminasi yang dialami oleh penghayat kepercayaan merupakan bentuk kegagalan dalam insitusi dan birokrasi, yang membuat penghayat kepercayaan hanya di akui di selembar kertas namun kehilangan hak substantifnya dalam pelayanan sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemenuhan hak sipil saja tidak cukup, namun harus diiringi dengan pemenuhan terhadap hak sosial bagi penghayat kepercayaan.

Negara dalam merespon berbagai bentuk diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan mengeluarkan kebijakan terbaru lainnya untuk mengimplementasikan putusan MK No 97/PUU-XIV/2016, salah satunya dengan diterbitkan nya Putusan Menteri Dalam Negeri No.118 tahun 2017 tentang Blanko Kartu Keluarga, register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 471.14/10666/DUKCAPIL yang mengatur tentang penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaan (Jufri, 2020). Ketentuan dan kebijakan ini membawa angin segar bagi penghayat kepercayaan dalam mencantum jenis agama dalam kartu identitas seperti KTP dan KK. Namun implementasi dilapangan, menunjukkan bahwa pengisian kolom agama dalam KTP dan KK dengan keterangan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” masih terhambat karena petugas Dukcapil belum memahami mekanisme teknis dan belum memperbarui sistem administrasi kependudukan yang memuat pilihan tersebut. Akibatnya, banyak penghayat kepercayaan yang masih belum bisa mencantumkan identitas agamanya secara resmi dalam dokumen kependudukan.

Fenomena terhambatnya pelayanan di lapangan ini dapat dianalisis menggunakan teori birokrasi Max Weber. Dalam konsep birokrasi idealnya, Weber mengungkapkan sepuluh ciri birokrasi yang terstruktur, tertulis, dan terdapat prosedural formal yang pada dasarnya mencakup konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) (Ngadisah, 2022). Kasus terhambatnya pengisian kolom KTP bagi penghayat kepercayaan menunjukkan bahwa birokrasi ditingkat Dukcapil belum berjalan secara rasional karena bertentangan dengan ciri birokrasi Max Weber yang menempatkan jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Ketidakpahaman petugas Dukcapil mengenai mekanisme teknis mencerminkan lemahnya distribusi informasi dalam struktur hierarki birokrasi, hal ini berdampak pada hak konstitusional warga negara terabaikan hanya karena kendala administratif.

Weber juga memperingatkan munculnya “iron cage” dalam struktur birokrasi, konsep ini diperkenalkannya dalam salah satu karyanya yang berjudul “The Protestant Ethnic and Spiri of Capitalism” pada tahun 1905. Weber mengungkapkan bahwa hubungan yang terjadi dalam kehidupan dapat meningkatkan rasionalisasi dalam kehidupan sosial. Birokrasi yang terbentuk melalui peningkatan rasionalitas justru menempatkan individu kedalam sistem yang diciptakannya sendiri. Akibatnya, ruang bagi tindakan bebas individu dan masyarakat akan semakin terbatas. Terbentuknya struktur organisasi yang hierarkis pada akirnya membentuk kondisi iron cage (kerangkeng besi), dimana manusia terperangkap dalam sistem yang dibuatnya sendiri (Ikramatoun et al., 2021).

Hambatan teknis dan ketidaksiapan sistem dilapangan tersebut mencerminkan sisi kelam dari iron cage. Meskipun Weber mengakui bahwa birokrasi adalah sistem paling rasional untuk mengelola masyarakat modern dan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan hidup manusia, namun Weber juga memperingatkan bahwa sistem birokrasi dapat berubah menjadi “kerangkeng besi” bagi manusia itu sendiri. Dalam struktur hierarkis birokrasi, kendali atas segala hal sekaligus pengambilan keputusan berada ditingkat atas, sementara petugas dilapisan bawah seringkali kehilangan inisiatif karena terjebak dalam SOP yang ditekankan.

Akibatnya, birokrasi yang seharusnya memudahkan masyarakat, justru menjadi penghambat karena masyarakat dan petugas sama-sama dibatasi oleh aturan yang kaku. Dalam konteks penghayat kepercayaan, birokrasi yang seharusnya menjadi jalan keluar rasional bagi pemenuhan hak sipil justru berbalik menjadi tekanan bagi mereka. Sifat birokrasi yang kaku pada akhirnya mematikan inisiatif petugas dalam mencari solusi teknis, dan menciptakan tekanan yang justru merugikan penghayat kepercayaan yang seharunya dilayani agar mendapatkan hak nya termasuk pencantuman jenis agama dalam KTP.

Hambatan dalam pencantuman identitas pada KTP berdampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak sipil penghayat kepercayaan. Beberapa tahun terakhir banyak penghayat kepercayaan gagal dalam seleksi CPNS, TNI dan Polri karena tidak mencantumkan identitas agama di KTP. Sistem seleksi yang mensyaratkan pencantuman agama resmi menjadi penghalang bagi kelompok ini untuk memperoleh kesempatan kerja yang setara. Bahkan, penghayat kepercayaan yang telah menjadi CPNS pun kerap memiliki status “belum kawin” di KTP karena pernikahan mereka yang tidak dapat dicatatkan secara sah di Dispendukcapil.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa meskipun telah ada putusan MK yang mengakui penghayat kepercayaan, implementasi di tingkat birokrasi terhadap putusan tersebut masih menghadapi hambatan struktural dan teknis. Kondisi ini akan menghambat pemenuhan terhadap hak sipil warga negara dalam memperoleh dokumen kependudukan dan pengakuan status hukum yang setara di hadapan negara.

Penghayat kepercayaan juga menghadapi ketimpangan dalam sektor pendidikan. Anak-anak yang lahir dari orangtua penghayat kepercayaan umumnya akan memiliki kepercayaan yang sama dengan orangtuanya. Kondisi ini sering kali memicu diskriminasi terhadap anak tersebut ketika menempuh pendidikan di sekolah. Kurikulum pendidikan saat ini cenderung menyamaratakan pola pendidikan dengan mengajarkan nilai-nilai keagamaan agama mayoritas. Hal tersebut memberikan tekanan bagi anak-anak penganut penghayat kepercayaan dalam mengakases pendidikan. Sistim yang mengajarkan nilai-nilai agama mayoritas di sektor pendidikan akan mendiskriminasi penganut penghayat kepercayaan. Selain paksaan untuk mempelajari agama yang berbeda dengan identitasnya, mereka juga menghadapi hambatan administratif karena sekolah sering kali hanya menyelenggarakan ujian untuk agama-agama yang diakui secara resmi oleh negara.

Berbagai kasus diskriminasi dalam sektor pendidikan terjadi di Indonesia, Prasetyo et al (2024) mengungkapan bahwa pada tahun 2020, siswa penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi dkarena kolom mata pelajaran mereka tidak tercantum dalam rapor. Kemudian pada tahun 2021 di kota Magelang, ratusan siswa belum mendapatkan hak pendidikan yang sesuai dengan keyakinannya, mereka dipaksa untuk mengikuti pelajaran agama lain karena minimnya guru dan fasilitas pendidikan bagi penghayat kepercayaan. Diskriminasi serupa juga terjadi di SMPN 2 Kudus, dimana pihak sekolah melarang guru penghayat kepercayaan mengajar di kelas dengan alasan jumlah siswa hanya satu orang, sehingga pembelajaran terpaksa dilakukan secara informal di rumah.

Fenomena tersebut menunjukkan bentuk diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan yang menghambat mereka dalam penyerapan pendidikan. Penghayat kepercayaan seharusnya mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh ilmu sebagaimana dalam UU No 20 Tahun 2003 dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menerangkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pemerintah dan lingkungan sekitar harusnya mendukung setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan fasilitas yang sama dalam mengemban ilmu tanpa memberikan identitas anak agama yang satu dengan agama yang lainnya.

Namun kenyataannya, pendidikan justru menjadi faktor yang menghambat penghayat kepercayaan dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar dan mengembangkan nilai-nilai spiritual dengan keyakinan yang dianutnya. Alih -alih mendapat sarana yang inklusi, sekolah sering kali memperkuat praktik diskriminatif melalui kebijakan yang ada. Kondisi ini menunjukkan bahwa dimensi kewargaan yang mencakup hak sosial warga negara dalam bidang pendidikan tidak terpenuhi secara adil.

Fenomena diskriminasi dalam sektor pendidikan yang dialami oleh siswa penghayat kepercayaan di lingkungan sekolah merupakan bentuk nyata dari iron cage dalam birokrasi pendidikan. Birokrasi dalam sektor pendidikan merupakan salah satu hal yang harus diakui karena pada dasarnya adanya kehadiran birokrasi dalam pendidikan tersebut merupakan salah satu menifestasi untuk memudahkan administrasi pendidikan yang pada akhirnya dapat mempermudah penyelenggarakan sistem pembelajaran. Namun hingga kini, birokrasi dalam pendidikan malah bergeser kedalam bentuk yang kaku, dimana terdapat banyak aturan yang membebani siswa dan tenaga pengajar (Ikramatoun et al., 2021).

Diskriminasi terhadap siswa penghayat kepercayaan di lingkungan sekolah merupakan salah satu bentuk dari iron cage (kerangkeng besi) dalam birokrasi di sektor pendidikan. Pemaksaan terhadap siswa penghayat kepercayaan untuk mempelajari mata pelajaran agama mayoritas, mengikuti ujian mata agama mayoritas, hingga tidak adanya pencantuman nilai rapor untuk kolom penghayat kepercayaan, dilakukan untuk mengikuti prosedur formal yang telah di tetapkan dalam birokrasi sektor pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa, sekolah tidak lagi mementingkan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warganya, namun lebih mementingkan prosedural formal yang harus dijalankan dan memaksa individu untuk tunduk terhadap penyeragaman sistem tersebut.

Fenomena ini juga terlihat dari adanya tindakan larangan dari sekolah dimana guru penghayat kepercayaan dilarang untuk mengajar dikelas karena siswa penghayat kepercayaan hanya satu, sehingga sistem pembelajaran dilakukan secara informal di rumah. Hal ini menunjukkan bahwa birokrasi pendidikan terjebak dalam hierarki otoritas yang sangat kental, dimana inisiatif guru tersebut menjadi melemah karena tidak adanya petunjuk teknis yang tertulis. Guru pada akhirnya menjadi takut melanggar aturan administratif daripada membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional siswa. Pada akhirnya, siswa penghayat kepercayaan menjadi pihak yang paling dirugikan, dimana keyakinan mereka dipertaruhkan demi kelancaran teknis sebuah sistem administrasi yang diinginkan.

Bentuk diskriminasi lain juga dialami oleh penghayat kepercayaan dalam aspek pelayanan pemakaman. Kejadian ini menimpa penghayat kepercayaan yang tinggal di Desa Trangkil Kabupaten Pati, ketika warga setempat menolak pemakaman jenazah orang tua salah satu penghayat kepercayaan di tempat pemakaman umum (TPU). Penolakan tersebut didasari oleh persepsi warga bahwa TPU hanya diperuntukkan bagi pemeluk agama Islam. Praktik ini secara jelas bertentangan dengan Permendagri dan Permenbudpar No. 43 dan 41 tahun 2009 Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang menjamin hak penghayat kepercayaan untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum tanpa diskriminasi (Sulaiman, 2018).

Konflik tersebut memaksa pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan yang mengeklaim bahwa orangtua nya beragama Islam demi mendapatkan akses pemakaman di tanah wakaf desa. Kejadian ini membuktikan bahwa hak penghayat kepercayaan telah dirampas dan tidak dihormati dalam kehidupan bermasyarakat. Fenomena tersebut mencerminkan bentuk nyata pelanggaran terhadap dimensi hak sipil dan hak sosial yang seharunya dijamin oleh negara bagi setiap warga negaranya.

Kemudian tempat tinggal penghayat kepercayaan yang umumnya menetap di daerah pedalaman memperparah penghayat kepercayaan untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan administrasi pencatatan sipil. Kondisi pedalaman dengan akses transportasi yang sulit, didukung dengan minimnya infrastruktur pelayanan publik, serta jarak yang cukup jauh untuk menjangkau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) membuat proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi terhambat. Kondisi ini pada akhirnya akan menyumbang pada minimnya penghayat kepercayaan untuk memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang mencantumkan identitas agama secara resmi, atau kondisi terburuknya keberadaan mereka belum tercatat sebagai warga negara secara administratif.

Berdasarkan kompleknya permasalahan dan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia baik dalam pencatatan kependudukan, dalam akses dan pelayanan pendidikan, hingga dalam pengurusan jenazah membuktinya bahwa putusan MK No 97/PUU-XIV/2016 belum sepenuhnya terimplementasi secara efektif di lapangan. Dalam putusan tersebut memang sudah memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pengakuan dan perlindungan bagi penghayat kepercayaan sebagai bagian dari warga negara yang sah, namun dalam praktiknya masih terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan mestinya. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan de jure terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sudah ada namun praktik de facto di lapangan terhadap hak-hak tersebut masih mengalami tantangan. Lemahnya implemtasi dan stigma sosial di masyarakat menyebabkan penghayat kepercayaan belum dapat menikmati hak-hak kewargaan secara setara dengan pemeluk agama lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa dimensi hak kewargaan (citizenship rights) penghayat kepercayaan yang mencakup hak sipil, hak sosial dan hak politik belum sepenuhnya terpenuhi bagi penghayat kepercayaan. Oleh karena itu, negara dituntut untuk tidak hanya memberikan pengakuan secara formal bagi pengayat kepercayaan namun juga harus memastikan perlindungan hak-hak penghayat kepercayaan dalam seluruh aspek kehidupan.

Gagalnya implementasi de facto terhadap hak-hak penghayat kepercayaan khususnya setelah adanya Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016, dapat dijelaskan dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence Friedman. Friedman menjelasakan bahwa untuk menjalankan sistem hukum harus mencakup tiga elemen utama yang saling berkaitan, yaitu substansi hukum (legal substance) yang merupakan produk hukum yang dihasilkan, dalam konteks penghayat kepercayaan yaitu Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016. Selanjutnya struktur hukum (legal structure) yang merupakan lembaga penggerak produk hukum tersebut seperti pengadilan, kejaksaan, hingga Dukcapil. Selanjutnya yang terakhir yaitu budaya hukum (legal culture) yang merupakan elemen paling krusial yang mencakup nilai, sikap, opini dan kepercayaan masyrakat terhadap hukum. Legal culture inilah yang akan menentukan apakah masyarakat akan mematuhi hukum atau justru mengabaikannya.

Ketiga elemen sistem hukum ini berjalan secara beriringan, berkaitan dan memiliki keterikatan mutlak antara satu sama lain. Kita tidak bisa mengharapkan hukum yang adil dan bermanfaat apabila hanya terpaku pada produk hukum nya saja, tanpa adanya struktur hukum yang menjalankannya dan budaya hukum masyarakat dalam menerimanya. Hubungan timbal balik antara strutur dan substansi hukum mampu melahirkan budaya hukum yang ideal, dan begitupun sebaliknya. Budaya hukum merupakan kunci dalam proses pembentukan dan penegakan hukum itu sendiri. Ketiga elemen tersebut pada akhirnya saling berkesinambungan, dan budaya hukum yang terbentuk merupakan cerminan dari bagaimana struktur dan substansi hukum berinteraksi dalam sistem tersebut.

Teori sistem hukum lawrence Friedman ini sangat relavan dengan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia, terutama pasca Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan para penghaya kepercayaan untuk mencantumkan agama “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” di kolom KTP. Secara substansi hukum, keberadaan penghayat kepercayaan sudah kuat sejak adanya Putusan MK tersebut, dimana secara de jure mereka telah memiliki hak yang sama dan setara dengan penganut agama mayoritas dalam pencatatan sipil (KTP dan KK). Namun dalam sisi struktur hukum, keberadaan penghayat kepercayaan masih mengalami tantangan khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan, dimana petugas Dukcapil masih memiliki kendala untuk implementasi putusan MK tersebut. Ketidaksiapan struktur hukum dalam hal ini Dukcapil akan menghambat dan mempersulit pemenuhan dimensi hak penghayat kepercayaan.

Selanjutnya dalam sisi budaya hukum (legal culture) memiliki dua budaya yang berbeda, yaitu internal dan eksternal. Budaya hukum internal mencakup sikap aparat penegak hukum/birokrasi, apabila petugas Dukcapil memiliki stigma bahwa penghayat kepercayaan tersebut bukan agama yang diakui atau menyimpang, maka petugas akan cenderung memhambat hak-hak penghayat kepercayaan yang sudah tercantum dalam undang-undang. Selanjutnya budaya hukum eksternal mencakup sikap masyarakat dimana mencerminkan bagaiaman masyarakat menerima kehadiran penghayat kepercayaan dalam kehidupan sosial. Apabila budaya hukum masyarakat masih belum mengakui penghayat kepercayaan, maka penganut penghayat kepercayaan akan merasa takut untuk menunjukkan identitas dirinya.

Fenomena penolakan pemakaman terhadap penganut penghayat kepercayaan di Kabupaten Pati tersebut merupakan cerminan dari budaya hukum (legal culture) Friedman, fenomena tersebut menunjukkan kegagalan sistem hukum dalam mengintegrasikan nilai kesetaraan ditingkat masyarakat. Meskipun secara substansi hukum negara telah memberikan hak dan pelayanan yang setara, namun budaya hukum masyarakat masih intoleran dan bertindak sebagai penghambat utama. Budaya hukum di Pati tersebut seolah menghadirkan ‘hukum sendiri” yang mengabaikan putusan MK, dimana identitas agama mayoritas dijadikan standar untuk pemakanan umum. Hal ini membuktikan bahwa tanpa budaya hukum yang mendukung, Putusan MK dalam mengakui keberadaan penghayat kepercayaan hanyalah sekedar produk hukum yang tidak memiliki kekuatan untuk melindungi hak-hak penghayat kepercayaaan ditengah kehidupan masyarakat.

Penyebab Implementasi Putusan MK masih Terkendala

During Banyaknya kasus diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dalam berbagai ruang lingkup, menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah yang telah ada belum cukup efektif dalam melindungi hak penghayat kepercayaan. Meskipun status hukum dan pengakuan terhadap penghayat kepercayan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 telah ada, realitas dilapangan masih dijumpai banyak diskriminasi terhadap kelompok penghayat kepercayaan.

Teori kewargaan dimensi hak Marshall (1950) mengungkapkan bahwa negara harus memberikan jaminan bagi tiap warga untuk bisa mengakses hak secara adil. Dalam perspektif T.H. Marshall kewargaan yang adil sangat bergantung pada dukungan instansi-instansi yang menjalankan setiap dimensi hak. Marshall menegaskan bahwa lembaga yang bergerak dan berperan dalam menjamin hak sipil adalah lembaga peradilan, hak politik melalui lembaga perwakilan, dan hak sosial melalui lembaga pendidikan serta pelayanan sosial. Secara teoritis, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan kewajiban negara pada dimensi hak sipil melaui peradilan tertinggi. Namun demikian, peneliti menilai bahwa terdapat hambatan sinergis antar lembaga dalam pemenuhan hal lain bagi penghayat kepercayaan.

Realita yang di hadapi oleh penghayat kepercayaan di Indonesia saat ini, implementasi Putusan MK terkendala karena adanya lembaga birokrasi yang masih melakukan tindakan diskriminatif. Kerangka teori Marshal, institusi sosial terutama sekolah dan Dispendukcapil seharusnya berfungsi sebagai sarana untuk penyaluran pemenuhan hak sosial. Namun di lapangan, lembaga-lembaga ini justru menjadi lokasi terjadinya diskriminasi yang menghalangi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan kesetaraan. Peneliti menilai bahwa kendala implementasi Putusan MK terjadi karena birokrasi di Indonesia masih terpaku pada aturan yang lama yang diskriminatif.

Adapun salah satu penyebab implementasi putusan MK masih terkendala ialah rumitnya aspek pengurusan administrasi kependudukan, penghayat kepercayaan kerap diwajibkan untuk terdaftar dalam organisasi kepercayaan resmi agar dapat diakui dan memperoleh hak administratis seperti KTP dan KK (Abdali, 2022). Aturan ini menimbulkan diskriminasi karena memaksa penghayat kepercayaan untuk bergabung dalam organisasi, padahal tidak semua penghayat memiliki afiliasi organisasi atau berkeinginan untuk bergabung dengan organisasi. Akibatnya, hak atas identitas kependudukan yang seharusnya bersifat individual justru menjadi bergantung pada pengakuan organisasi, hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga didepan hukum.

Selain itu, petugas administrasi yang kurang kompeten hingga saat ini masih banyak ditemui dilapangan. Petugas administrasi yang belum memahami secara utuh ketentuan hukum terkait pengurusan catatan kependudukan khususnya dalam pencantuman kolom agama “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”, akan mempersulit penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas agama secara sah. Kurangnya pemahaman ini berdampak pada terhambatnya penghayat kepercayaan dalam mencantumkan identitas agama secara sah dalam dokumen kependudukan.

Belum terigregrasinya layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan ikut serta menjadi penyebab Putusan MK masih terkendala. Sektor pendidikan meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menerangkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi, praktiknya penghayat kepercayaan masih kerap mengalami perlakuan tidak setara. Salah satu penyebab utama ialah belum terintegrasinya layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan kedalam sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Ketiadaan kurikulum, modul pembelajaran, serta tenaga pendidik penghayat kepercayaan yang diakui secara formal menyebabkan sekolah-sekolah belum mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik penghayat kepercayaan secara adil. Akibatnya, siswa penghayat kepercayaan sering kali dipaksa untuk mengikuti pendidikan agama lain atau tidak mendapatkan layanan pendidikan agamna yang sesuai dengan identitasnya. Temuan ini semakin diperkuat oleh hasil penelitian Sitompul et al., (2022) yang menunjukkan bahwa belum adanya sistem sertifikasi, pelatihan serta pengaturan status dan kesejahteraan tenaga pendidik penghayat kepercayaan yang turut memperparah ketidaksetaraan layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan.

Minimnya sosialisasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 kepada masyarakat ikut serta melemahnya implemtasi putusan MK. Diskriminasi yang diterima oleh penghayat kepercayaan saat ini tidak terlepas dari minimnya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 kepada masyarakat luas. Kurangnya penyebarluasan informasi mengenai pengakum hukum terhadap penghayat kepercayaan berkontribusi pada kuatnya stigma negatif di masyarakat yang kerap memandang penghayat kepercayaan sebagai kelompok diluar agama resmi yang diakui negara. Ketidaktahuan masyarakat akan hak-hak penghayat kepercayaan yang telah dijamin oleh negara menyebabkan praktik diskriminasi terus berlanjut dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, lemahnya sosialiasi putusan MK ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tindakan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Selanjutnya, lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan dan tindakan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan membuat penghayat kepercayaan terus mengalami diskriminasi. Hingga saat ini berbagai bentuk kekerasan verbal atau fisik terhadap kelompok penghayat masih terjadi. Menurut laporan komnas perempuan yang diambil dari Jurnal Perempuan (2016) terdapat lebih dari 100 kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dari kelompok penghayat perempuan yang belum ditangani secara hukum. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia bagi penghayat kepercayaan sehingga diskriminasi terus terjadi. Apabila pelaku kekerasan tidak ditindak secara hukum dan diskriminasi terus dinormalisasi, maka hal ini akan membuat penghayat kepercayaan tetap berada dalam kondisi rentan dan tidak memperoleh jaminan akan rasa aman sebagai bagian dari hak kewargaan mereka.

Berbagai kondisi yang telah disebutkan diatas merupakan faktor-faktor yang menyebabkan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan terus berlangsung hingga saat ini. Sulitnya akses terhadap administrasi kependudukan, petugas yang kurang kompeten, belum terintegrasinya layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan hingga lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan dan diskriminasi bagi penghayat kepercayaan menunjukkan bahwa peran negara untuk menjamin terpenuhinya hak sipil, hak politik dan hak sosial bagi penghayat kepercayaan belum sepenuhnya hadir secara efektif di tengah kehidupan Masyarakat.

Simpulan

Penghayat kepercayaan di Indonesia memiliki perjalanan panjang dalam mendapatkan keadilan, dimana melalui Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak penghayat kepercayaan sebagai bagian sah dari warga negara Indonesia. Analisis teoritik terhadap teori kewargaan dimensi hak T.H. Marshall secara keseluruhan menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan di Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan dimensi hak. Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 secara teoritis merupakan upaya negara untuk memenuhi dimensi hak sipil bagi penghayat kepercayaan. Implementasi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara perolehan hak sipil yang sudah didapatkan oleh penghayat kepercayaan dengan realitas hak sosial di lapangan. Kerangka pemikiran T.H. Marshall dalam civil right (Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016) seharusnya berfungsi sebagai landasan bagi penghayat kepercayaan untuk menikmati hak lainnya seperti hak sosial (pelayanan publik dan akses pendidikan). Namun, fakta menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan masih mengalami hambatan dalam bentuk diskriminasi diantaranya diskriminasi administrasi, pelayanan dari struktur birokrasi, serta penolakan yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Diskriminasi tersebut dipengaruhi oleh kaku nya sistem birokrasi yang ada dan hadirnya iron cage yang membuat manusia tunduk terhadap aturan yang dibuat dan melengserkan pemenuhan hak asasi manusia yang selayaknya didapatkan oleh setiap warga.

Gagalnya implementasi de facto terhadap hak-hak penghayat kepercayaan khususnya setelah adanya Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016, dapat dijelaskan dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence Friedman yang memiliki tiga elemen utama untuk menjalankan sistem hukum yaitu: substansi hukum (legal substance) yang merupakan produk hukum yang dihasilkan, dalam konteks penghayat kepercayaan yaitu Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016. Selanjutnya struktur hukum (legal structure) yang merupakan lembaga penggerak produk hukum tersebut seperti pengadilan, kejaksaan, hingga Dukcapil. Selanjutnya yang terakhir yaitu budaya hukum (legal culture) yang merupakan elemen paling krusial yang mencakup nilai, sikap, opini dan kepercayaan masyrakat terhadap hukum. Dalam konteks penghayat kepercayaan diperlukan keterkaitan yang berkesinambungan antara ketiga elemen tersebut agar diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dapat dihindari.

Dimensi hak kewargaan seharusnya mengharuskan penghayat kepercayaan untuk memperoleh hak sipil, sosial dan politik yang sama seperti warga negara lainnya. Namun demikian, hadirnya Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 masih membuat diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan terus terjadi. Adapun penyebab putusan MK terus menghadapi kendala disebabkan oleh aspek administrasi kependudukan yang rumit, petugas administrasi yang kurang kompeten, belum terigregrasinya layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan, minimnya sosialisasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 kepada masyarakat, hingga lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan dan tindakan diskriminasi terhadao penghayat kepercayaan.

Daftar Pustaka

Abdali, R. I. (2022). Politik Administrasi Kebebasan Berorganisasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Implikasinya terhadap Pemberian Akses Sumber Daya serta Pelayanan Publik di Indonesia. Journal of Politics and Democracy Studies, 3(1), 52–67. https://doi.org/https://ejournal.upnvj.ac.id/pp/article/view/5926

BBC.com. (2021). Kasus tiga siswa penganut Saksi Yehuwa di Tarakan, bentuk ‘kegagapan’ sistem pendidikan mengakomodasi hak semua penganut aliran kepercayaan. BBC.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59394034

BBC.com. (2025). Kisah anak-anak penghayat kepercayaan yang mengalami perundungan di sekolah. BBC.Com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckg8nwz3njlo

Belgradoputra, R. J., Pratiwi, S., Mardani, Widodo, H., & Nugraha, W. (2023). Perlindungan Hukum Diskriminasi dan Intoleransi Masyarakat Serta Pemda Terhadap Penghayat Kepercayaan Akur Sunda Wiwitan di Cigugur. SIKAMA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 87–101. https://jurnal.unkris.ac.id/index.php/sikama/article/view/7

Bonaparte, N., Pandiangan, L. E., & Astuti, N. K. (2025). Pengesahan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Di Indonesia: Tantangan Hukum Dan Solusinya. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 79–105. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.403

Hermanto, B. (2023). Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengaturan Kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 217–237. https://doi.org/10.1017/als.2020.49.Rajab

Ikramatoun, S., Amin, K., Darwin, & Halik. (2021). Iron Cage Birokrasi Pendidikan : Suatu Analisis Sosiologis. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 6(1), 18–29. https://doi.org/10.17977/um021v6i1p18-29

Jufri, M. (2020). Persoalan Hukum Pengakuan Hak-Hak Penganut Aliran Kepercayaan di Bidang Administrasi Kependudukan. RechtsVinding, 9(3), 461–480. https://jurnal.unkris.ac.id/index.php/sikama/article/view/7

Jurnal Perempuan. (2016). Upaya Memastikan Hak Konstitusional Perempuan Penghayat Kepercayaan. Jurnal Perempuan. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/upaya-memastikan-hak-konstitusional-perempuan-penghayat-kepercayaan

Kabir, G. M. (2020). Lapis-Lapis Politik Kewargaan. Class Journal. https://crcs.ugm.ac.id/lapis-lapis-politik-kewarganegaraan/

KumparanNEWS. (2024). Data Dukcapil 2024: Islam Agama Mayoritas di Indonesia, Dianut 245 Juta Jiwa. https://kumparan.com/kumparannews/data-dukcapil-2024-islam-agama-mayoritas-di-indonesia-dianut-245-juta-jiwa-23Hnnzxwyq8

Marshall, T. H. (1950). Citizenship and Social Class. Cambridge At The University Press. https://s3.us-west-1.wasabisys.com/p library/books/b22baab2fe1f967c2346fb58c091c630.pdf

Muhamad, S. (2025). LKIS minta RUU Sisdiknas akomodasi hak pendidikan masyarakat penghayat. AntaraNews. https://www.antaranews.com/berita/5126588/lkis-minta-ruu-sisdiknas-akomodasi-hak-pendidikan-masyarakat-penghayat?utm_source=chatgpt.com

Ngadisah. (2022). Pengertian dan Teori-teori Klasik Birokrasi.

Prasetyo, A. F., Arif, M. M., & Hidayati, K. (2024). Dilema Antara Pemenuhan Hak Siswa Dengan Penegakan Undang-Undang : Kondisi Pendidikan Agama Bagi Siswa Penghayat Kepercayaan Di Sman 3 Tuban. Tadris, 18(2), 1–14. https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/tadris/article/view/935/550

Rosyidah, A. Q. (2023). Politik Kewargaan: Melacak Perjuangan Kelompok Penghayat Kerohanian di Kota Malang dalam Mendapatkan Hak sebagai Warga Negara. Journal of Politics and Policy, 5(1), 58–70. https://doi.org/10.21776/ub.jppol.2023.005.01.06

Sari, B. B. P. (2023). Komnas Perempuan Ungkap Upaya Warga Sunda Wiwitan Hilangkan Stigma Negatif. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-6852017/komnas-perempuan-ungkap-upaya-warga-sunda-wiwitan-hilangkan-stigma-negatif

Sitompul, P. P. E., Humaira, N. N., & Yuniasningrum, A. T. (2022). Reformulasi Perlindungan Hak Penghayat Kepercayaan Melalui Optimalisasi Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Kepercayaan. Jurnal Studia Legalia, 1(1), 54–84. https://doi.org/10.61084/jsl.v1i1.17

Stokke, K., & Hiariej, E. (2017). Politics of Citizenship in Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia in Cooperation with PolGoc Fisipol UGM and University of Oslo. https://www.researchgate.net/publication/323079977_Politics_of_Citizenship_in_Indonesia/link/5a7ed188a6fdcc0d4ba923b9/download?_tp=eyJjb250ZXh0Ijp7ImZpcnN0UGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIiwicGFnZSI6InB1YmxpY2F0aW9uIn1

Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D.

Sukirno. (2019). Politik Hukum Pengakuan Hak atas Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Penghayat Kepercayaan. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 268–281. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.268-281

Sulaiman. (2018). Problem Pelayanan Terhadap Kelompok Penghayat Kepercayaan di Pati, Jawa Tengah. SMaRT Studi Masyarakat, Religi Dan Tradisi, 04(02), 207–220. https://journal.blasemarang.id/index.php/smart/article/download/649/341

Validnews.id. (2023). Diskriminasi Masih Sering Dialami Para Penghayat Kepercayaan. Validnews.Id. https://validnews.id/nasional/diskriminasi-masih-sering-dialami-para-penghayat-kepercayaan

Viri, K., & Febriany, Z. (2020). Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Indonesian Journal of Religion and Society, 2(2), 97–112. https://doi.org/10.36256/ijrs.v2i2.119