Klientelisme dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Purwadadi Kabupaten Ciamis

Nabila Azzahra1, Mohammad Ali Andrias1, Faisal Fadila Noorikhsan1*ORCID iD,
Komang Jaka Ferdian2ORCID iD, La Ode Muhamad Muliawan2ORCID iD

1Program Studi Ilmu Politik, Universitas Siliwangi, 46115, Jawa Barat- Indonesia

2Program Studi Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung, 33172, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia

Abstract

Abstract Markun Marhani, one of the regional political actors with a background as a former convict, is the oldest candidate, and has a lower educational background compared to other candidates, emerged as the winner in the Village Head Election in Purwadadi Village, Purwadadi District, Ciamis Regency in 2022. This victory is considered possible because there is a clientelism relationship in the village head election. To analyze this problem, the author conducted a study using the theory of patronage and clientelism put forward by Aspinall and Sukmajati supplemented by the concept of power elites. This study uses a qualitative research method with purposive sampling and snowball sampling informant determination techniques with source triangulation validity tests, through in-depth interview data collection techniques, observation, and documentation. The results of this study show that in order to win the Village Head Election in Purwadadi Village, Purwadadi District, Ciamis Regency for the 2022-2028 period, Marhani applied several variations in the form of patronage and clientelism that he carried out with the village political elite and the surrounding community. The forms of patronage and clientelism variations used are vote buying, individual gifts, and service and activities. In addition to using patronage and clientelism patterns as the main pattern, Marhani's success is supported by the political culture of the Purwadadi Village community which is at the level of subject political culture (kaula) driven by the pragmatism of the surrounding community.

Keywords: Clientelism; Patronage; Village Head Election.

Abstrak

Abstrak Markun Marhani salah satu aktor politik daerah yang memiliki background sebagai mantan narapidana, menjadi kandidat dengan usia paling tua, dan berlatar pendidikan lebih rendah dibandingkan dengan calon lainnya, muncul sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Tahun 2022. Kemenangan tersebut dianggap dapat terjadi karena terdapat hubungan klientelisme dalam pemilihan kepala desa. Untuk menganalisis permasalahan ini penulis melakukan penelitian menggunakan teori patronase dan klientelisme yang dikemukakan oleh Aspinall dan Sukmajati dilengkapi dengan konsep elit kekuasaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik penentuan informan purposive sampling dan snowball sampling dengan uji validitas triangulasi, melalui teknik pengumpulan data wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan untuk mendapatkan pemenangannya dalam Pilkades Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Periode 2022-2028 Marhani menerapkan beberapa variasi bentuk patronase dan klientelisme yang ia lakukan dengan elit politik desa dan masyarakat sekitar. Bentuk variasi patronase dan klientelisme yang digunakan yaitu pembelian suara (vote buying), pemberian-pemberian pribadi (individual gifts), serta pelayanan dan aktivitas (service and activities). Selain menggunakan pola patronase dan klientelisme sebagai pola utama, kesuksesan Marhani ditunjang dengan budaya politik masyarakat Desa Purwadadi yang berada pada taraf budaya politik subjek (kaula) dengan didorong sifat pragmatisme masyarakat sekitar.

Kata Kunci: Klientelisme; Patronase; Pemilihan Kepala Desa.

Pendahuluan

Reformasi politik Indonesia pasca-1998 membuka peluang besar bagi pelaksanaan otonomi daerah secara lebih luas. Gerakan reformasi tidak semata bertujuan untuk mengakhiri rezim Soeharto, melainkan juga untuk mengubah sistem politik nasional dari yang semula sentralistik menjadi desentralistik (Muqoyyidin, 2013). Selama era Orde Baru, model pemerintahan yang sentralistik dan bercorak militeristik menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat. Pemerintah pusat mendominasi sepenuhnya jalannya pemerintahan, menjadikan pemerintah daerah sekadar pelaksana kepentingan pusat tanpa memiliki daya tawar dalam merancang pembangunan daerahnya sendiri. Hubungan antara pusat dan daerah dibentuk dalam pola ketergantungan yang asimetris, di mana pemerintah pusat berperan sebagai pemegang kekuasaan utama, bukan sebagai fasilitator demokrasi. Situasi ini memicu lahirnya gagasan desentralisasi dan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai bagian dari agenda reformasi politik yang diperjuangkan oleh berbagai aktor reformis (Dwipayana, 2009; Komara, 2015).

Memasuki masa reformasi, pemerintahan Indonesia memasuki era baru dalam mengubah sistem pemerintahan yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Kemunculan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi cikal terlaksananya otonomi daerah sampai ke akar rumput. Pasal 34 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan langsung oleh penduduk desa. Pasal tersebut memberikan legitimasi yang kuat terkait dengan pemilihan kepala desa secara langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Wahyono, 2015; Nurhasim, M, 2010). Hal ini terjadi sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah pusat terhadap keberadaan desa itu sendiri, dimana desa sebagai bagian dari unit pemerintahan terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Beda halnya dengan kelurahan, sebagai sistem pemerintahan yang setingkat dengan desa, kelurahan yang dipimpin oleh seorang lurah dipilih tidak melalui sistem pemilihan. Hal ini dikarenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, bahwa seorang Lurah diangkat oleh Bupati/Wali Kota atas usul Camat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan yang merupakan wilayah kerja administratif di bawah kecamatan secara langsung. Sehingga dalam pelaksanaannya kelurahan sangat terbatas dalam menjalankan pemerintahan. Berbeda dengan pemerintahan desa yang memiliki keleluasaan penuh untuk menjalankan pemerintahannya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku (Nur Ainuna, 2021).

Desa merupakan suatu wilayah yang diisi oleh kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kebutuhan, prakarsa, usul dan pandangan masyarakat setempat berdasarkan hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat setempat yang diakui oleh sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa sebagai bentuk bagian pemerintahan terkecil serta merupakan unsur pemerintahan paling bawah dari suatu negara yang merupakan unsur terpenting dari terselenggaranya Negara Indonesia. Desa dapat dikatakan sebagai miniatur negara, karena penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintahan desa dengan batasan-batasan yang telah diatur melalui otonomi daerah. Pemerintahan desa dijalankan dan dinahkodai oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa (Cindy, 2022).

Kepala Desa merupakan sosok yang memiliki andil penting dalam terselenggaranya pemerintahan desa. Kepala Desa harus mampu mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi kultur masyarakat setempat dan harus sesuai kondisi geografis di wilayahnya. Kepala Desa juga harus mempunyai management konflik yang baik agar mampu membina keharmonisan antar masyarakat desa. Keberhasilan dalam menjaga keharmonisan masyarakat harus didukung dengan kemampuan dalam bersosial yang harus tinggi. Kemampuan pengelolaan sumberdaya merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh seorang Kepala Desa guna menyokong terciptanya iklim ekonomi yang baik di lingkungan desa tersebut. Oleh karena itu, sangat penting memilih sosok Kepala desa yang tepat. Pemilihan ini disebut dengan pilkades (Leda, 2023).

Pilkades bukan saja menyoal memilih atau berinteraksi suara saja, tetapi banyak hal yang dipertaruhkan seperti harkat, martabat, gengsi, dan juga berbagai macam siasat yang dipertaruhkan untuk menjadi sosok Pemimpin Desa. Kondisi desa yang sudah menjadi sebuah miniatur negara menjadikan desa sebagai poros kontestasi politik yang bergengsi. Hal ini terjadi karena masyarakat desa sudah pandai dalam berpolitik sehingga kesadaran akan perebutan kekuasaan terbilang tinggi (Andhika, 2019). Adanya sebuah kontestasi dalam suatu pemilihan, menunjukan kepemimpinan desa bukan hanya sekedar jabatan administratif melainkan menjadi sosok yang sangat diakui oleh masyarakat desa sebagai pemegang kekuasaan dan memiliki pengaruh dalam menjalankan demokratisasi desa (Rohman, 2016).

Sejalan dengan pernyataan diatas, penyelenggaraan pilkades selalu memiliki keunikan tersendiri untuk diteliti. Salah satu peristiwa unik terjadi dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Tahun 2022. Pada tahun tersebut terselenggara Pilkades Serentak di Kabupaten ciamis yang dilaksanakan di 73 Desa, salah satu desa diantaranya diikuti oleh Calon Kepala Desa yang pernah menjadi seorang narapidana. Ditengah banyak sekali penolakan dan respon kurang baik dari masyarakat terhadap Calon Pejabat dengan latar belakang mantan narapidana, bahkan di daerah lain tak jarang sampai memicu munculnya gerakan sosial yang bertujuan untuk melakukan penolakan terhadap Calon Pejabat mantan narapidana, Namun, hal ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Ciamis (Dewi, 2019).

Desa Purwadadi yang merupakan salah satu desa dari 73 desa lainnya di Kabupaten Ciamis menyelenggarakan pilkades serentak pada tahun 2022. Ada peristiwa menarik terjadi di Desa ini yang layak untuk diteliti. Bagaimana tidak, ditengah-tengah tingginya kasus pandemi covid-19 minat berkontestasi dalam pilkades di Desa Purwadadi sangat tinggi. Berdasarkan data dari Panitia Penyelenggara Pilkades tercatat tujuh orang warga mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa. Dari ketujuh calon tersebut diseleksi hingga memunculkan lima orang Calon Kepala Desa yang salah satunya merupakan seorang mantan narapidana kasus korupsi. Informasi tersebut penulis dapatkan dari wawancara dengan salah satu warga Desa Purwadadi. Informan tersebut memberikan informasi bahwa pilkades Desa Purwadadi tahun 2022 dimenangkan oleh sosok mantan narapidana yang bernama Markun Marhani. Sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 2022 Markun Marhani telah mengikuti pilkades sebanyak 3 (tiga) kali. Pada tahun 1989 Marhani memenangkan pilkades, ia hanya menjabat selama 2 (dua) tahun. Di tahun 1991 ia dilengserkan karena terjerat kasus pidana, yang mengharuskan dirinya dipenjara. Di tahun 2016 ia mencalonkan diri kembali menjadi Calon Kepala Desa, namun ia mengalami kekalahan. Di tahun 2022, ia mencalonkan kembali dan berhasil memenangkan pilkades. Padahal ditahun itu persaingan terbilang ketat, dimana Marhani harus melawan incumbent, saingan politiknya memiliki background pendidikan lebih tinggi, dan usia Marhani yang sudah tidak lagi muda, pada saat mencalonkan dia berusia 73 tahun, sebagai kontestan dengan usia paling banyak. Namun demikian, Marhani mampu memenangkan kontestasi pilkades dengan perolean suara gemilang, dengan detail jumlah perolehan suara sebagai berikut:

Tabel 1 Perolehan Suara Pilkades Desa Purwadadi Tahun 2022
Nama Calon Kepala DesaPendidikan TerakhirNomor UrutPerolehan Suara
Markun MarhaniSLTA/Sederajat1993
Elon SutendiSLTA/Sederajat2331
SarjiSLTA/Sederajat3156
TumaryoS14321
Dede SuarnoS15801

Sumber :koransinarpagijuara.com

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Markun Marhani memperoleh 993 suara. Hal ini mampu mengalahkan incumbent atas nama Elon Sutendi dengan selisih suara yang cukup besar yaitu sejumlah 662 suara. Marhani juga mampu mengalahkan Dede Suarno sebagai calon yang memiliki background pendidikan yang lebih baik darinya dengan selisih suara 192 suara. Lebih menarik mana kala perolehan suara Marhani diatas perolehan suara Tumaryo dengan selisih 672 suara dengan demikian mampu mengalahkan Tumaryo yang memiliki background pendidikan yang lebih baik dari Marhani. Bahkan Tumaryo sebagai kontestan memiliki kelebihan dibidang hukum, dimana dalam bidang tersebut menjadi kekurangan Marhani.

Selain itu, jika dibandingkan dengan kontestan lainnya Marhani merupakan calon dengan background pendidikan yang terbilang rendah. Dari kelima calon terdapat dua calon yang merupakan lulusan sarjana, yaitu Tumaryo yang merupakan seorang sarjana hukum dan Dede Suarno selaku sarjana sastra. Selain itu, Marhani mampu mengalahkan incumbent atas nama Elon Sutendi dengan selisih perolehan suara yang cukup banyak. Marhani sebagai calon nomor urut 1 mampu memenangkan pilkades dengan perolehan suara 993 suara dari total suara 2.602 suara. Berdasarkan penelitian awal bahwa kemenangan Marhani adalah bentuk patronase dan klientelisme yang dijalankan oleh berbagai pihak. Muncul sebagai asumsi awal yang kemudian menjadi topik yang akan dibahas dalam artikel ini.

Landasan Teoritik

Patronase dan Klientelisme

Terdapat kesesuaian antara realitas di lapangan dengan deskripsi mengenai patronase dan klientelisme yang diungkapkan Aspinall dan Berenschot (2019) yang menyatakan bahwa patronase merupakan sebuah pembagian keuntungan antar politikus guna menyebarkan sesuatu kepada pemilih guna mendapatkan dukungan. Keuntungan yang dimaksud bisa berupa uang, barang, jasa, janji-janji atau proyek-proyek lainnya. Keuntungan tersebut bisa didistribusikan kepada perorangan maupun kelompok. Menurut Hicken (2011) yang dikutip dari buku Patronase dan Klientelisme dalam Pemilu Legislatif 2014 menyebutkan bahwa dalam klientelisme mengandung tiga hal penting yaitu pertama kontingensi atau timbal balik antara patron dan klien, kedua hierarkis dimana terdapat ketidak seimbangan antara patron dan klien yang menitik beratkan pada relasi kuasa antar keduanya, dan ketiga pengulangan hubungan klientelistik ini akan berlangsung terus-menerus (Aspinall & Sukmajati, 2015).

Dalam praktik politik elektoral di Indonesia, terdapat lima bentuk utama patronase dan klientelisme yang kerap diterapkan. Pertama, vote buying, yaitu pembagian uang tunai atau barang kepada pemilih secara langsung menjelang hari pencoblosan, umumnya melalui jaringan tim sukses yang terstruktur. Kedua, individual gifts, berupa pemberian barang-barang kecil atau konsumsi seperti makanan, rokok, atau suvenir yang disampaikan saat kunjungan kampanye. Ketiga, services and activities, meliputi keterlibatan kandidat dalam kegiatan sosial seperti acara keagamaan, olahraga, atau layanan kesehatan, yang bertujuan membangun kedekatan dan loyalitas. Keempat, club goods, yakni pemberian yang ditujukan untuk kelompok tertentu, seperti bantuan renovasi fasilitas umum atau tempat ibadah, guna membangun dukungan kolektif. Kelima, pork barrel projects, berupa janji proyek pembangunan publik yang dananya bersumber dari anggaran negara, sering dimanfaatkan oleh kandidat petahana untuk mengonsolidasikan basis dukungan (Muhtadi, 2013; Aspinall & Sukmajati, 2015; Oktaviano, 2017)

Elit Politik dan Kekuasaan

Kesesuaian realitas di lapangan dengan deskripsi-deskripsi yang diutarakan Lasswell mendorong penulis untuk mengkaji menggunakan definisi elit menurut Lasswell. Lasswell mendefinisikan elit sebagai seseorang atau sekelompok orang yang memiliki dan mendapatkan sesuatu yang lebih dari umumnya orang lain miliki (Lasswell, 2011). Sementara Sartono menjelaskan bahwa elit merupakan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki dan mampu memberikan pengaruh dan menentukan kehidupan serta perubahan pada masyarakat (Nugroho, 2022). Dalam teori elit yang dikemukakan oleh Gaetano Mosca dijelaskan bahwa masyarakat terbagi menjadi dua kategori, pertama dia yang memiliki kemampuan sehingga memiliki probabilitas yang tinggi untuk memimpin dan menentukan arah mereka yang menduduki posisi ini berjumlah kecil dan kedua ada kategori masyarakat yang tidak memiliki kemampuan sehingga ia hanya mampu diperintah oleh masyarakat lain (Gunawan, 2019). Kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ini lah yang dikenal sebagai elit dalam masyarakat (Budiardjo, 2008). Seiring dengan berjalannya waktu elit penguasa ini dapat diruntuhkan oleh elit-elit baru yang sebelumnya tidak memiliki kekuasaan tetapi memiliki basis masa yang kuat yang biasa disebut dengan istilah elit penantang. Namun, elit penantang ini tidak memiliki kontrol atas elit kekuasaan, karena basis kekuatan yang ia miliki yaitu masa tidak mampu berperan lebih dalam penentuan politik kekuasaan (Chalik, 2017).

Para elit melanggengkan pengaruhnya melalui kekuasaan. Menurut Max Weber kekuasaan merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan bahkan mempengaruhi masyarakat untuk mengikuti kemauannya, dengan menerapkan melalui berbagai macam tindakan dari orang-orang tersebut (Haryanto, 2009; Haryono, 2017). Dalam artian ini kekuasaan dapat dilakukan dengan memberikan paksaan dari yang memiliki kekuasaan. Kekuasaan selalu ada dalam setiap lapisan masyarakat, namun kekuasaan tersebut tidak bisa dibagi rata kepada seluruh lapisan masyarakat. Kekuasaan didapatkan dari berbagai macam sumber menurut JRP French dan Bertram Raven sumber kekuasaan ada lima yaitu legitimate power (pengangkatan), coersive power (kekerasan), expert power (keahlian), reward power (pemberian), dan reverent power (daya tarik) (Andri,2022).

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan informan menggunakan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Dalam menggunakan teknik purposive sampling penulis menentukan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh informan, adapun kriterianya sebagai berikut: pertama informan merupakan tokoh kunci yang terlibat secara langsung dalam peristiwa; kedua informan terdiri dari beberapa elemen sumber informasi seperti patron, klien, broker, lawan politik, dan masyarakat; ketiga informan merupakan orang yang memahami betul peristiwa. Selain itu, dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara tidak terstruktur dengan 11 informan, observasi selama 3 bulan, dan studi dokumentasi yang berasal dari data panitia pelaksana pilkades 2022. Proses analisis data menggunakan teknik analisis Miles dan Huberman dengan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dilengkapi dengan uji validitas data triangulasi sumber, teknik dan waktu (Sugiyono, 2017; Hadisaputra, 2020; Komariah, 2017).

Hasil dan Pembahasan

Budaya Poliik Subjek (Kaula) dan Masyarakat Pragmatis dalam Pemilihan Kepala Desa

Keberhasilan pola politik patronase dan klientelisme yang dijalankan oleh Markun Marhani dalam memenangkan Pilkades Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis periode 2022–2028 tidak dapat dilepaskan dari pengaruh budaya politik subjek (kaula) dan karakter pragmatis masyarakat setempat. Dalam pandangan Almond dan Verba (1990), budaya politik mencerminkan sikap individu terhadap sistem politik beserta elemennya, serta terhadap peran yang dijalankan dalam sistem tersebut. Orientasi budaya politik terbagi menjadi tiga dimensi utama, yakni kognitif, afektif, dan evaluatif. Orientasi kognitif berkaitan dengan pemahaman dan keyakinan terhadap sistem politik dan atribut-atributnya, yang mencirikan budaya politik parokial. Orientasi afektif merujuk pada keterikatan emosional individu terhadap sistem politik, yang merupakan ciri utama budaya politik subjek. Sementara itu, orientasi evaluatif berkaitan dengan kemampuan individu dalam memberikan penilaian terhadap sistem politik yang berjalan, dan menjadi ciri dari budaya politik partisipan (Kartiwa, 2013).

Dalam konteks tersebut, masyarakat Desa Purwadadi dapat dikategorikan memiliki budaya politik subjek (kaula), yang ditandai dengan orientasi politik yang bersifat emosional dan afektif. Kecenderungan ini tampak dari sikap sebagian warga yang dengan mudah memaafkan kesalahan yang pernah dilakukan oleh Markun Marhani pada periode kepemimpinan sebelumnya. Kesalahan tersebut tidak dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pilihan politik pada Pilkades tahun 2022 hingga 2028. Sejumlah warga berpendapat bahwa selama prospek kepemimpinan ke depan dinilai menjanjikan, maka kesalahan di masa lalu bukanlah hal yang relevan untuk dipermasalahkan. Bahkan terdapat pandangan bahwa kesalahan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat secara langsung, melainkan negara sebagai entitas abstrak, sehingga tidak dianggap sebagai hambatan bagi calon untuk maju kembali. Selain itu, selama hukuman yang dijalani belum mencapai lima tahun dan hak pilih tidak dicabut secara hukum, maka masyarakat menganggap tidak ada alasan untuk menolak pencalonan tersebut. Sikap ini menunjukkan absennya evaluasi politik secara kritis, sekaligus memperkuat karakter budaya politik subjek yang lebih menekankan loyalitas personal dan pembenaran normatif daripada penilaian rasional terhadap integritas calon.

Preferensi politik masyarakat Desa Purwadadi dalam pemilihan kepala desa cenderung didasarkan pada perasaan pribadi terhadap calon, tanpa mempertimbangkan visi, misi, atau program kerja yang ditawarkan. Pilihan politik lebih dipengaruhi oleh kedekatan emosional atau simpati terhadap figur tertentu, bukan pada penilaian rasional terhadap kapasitas kepemimpinan atau agenda pembangunan. Sejumlah warga menyatakan bahwa ketertarikan mereka terhadap calon tidak dilandasi oleh pemahaman terhadap gagasan atau rencana kerja calon tersebut. Bahkan terdapat pengakuan bahwa sebagian pemilih sama sekali tidak mengetahui visi dan misi calon yang dipilih, karena keputusan memilih didasarkan semata-mata pada rasa suka secara personal. Fenomena ini semakin memperkuat karakter budaya politik subjek di mana keterlibatan politik masyarakat tidak diarahkan pada pertimbangan substantif, melainkan pada afeksi emosional yang bersifat spontan dan tidak kritis.

Selain faktor afektif, karakter pragmatis masyarakat Desa Purwadadi turut memperkuat keberhasilan praktik patronase dan klientelisme dalam pemilihan kepala desa. Masyarakat yang pragmatis cenderung memandang politik dari sudut pandang keuntungan material yang dapat diperoleh secara langsung, tanpa mempertimbangkan implikasi jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan desa. Dalam situasi ini, pemberian dari calon kepala desa, baik dalam bentuk uang maupun barang, diterima sebagai bagian dari transaksi politik yang dianggap wajar. Pemberian tersebut kemudian ditukar dengan suara pemilih, menjadikan logika pertukaran sebagai fondasi utama dalam relasi politik (Sulistiowati, 2018). Seorang calon kepala desa menggambarkan bahwa tingkat pragmatisme masyarakat sangat tinggi, dengan estimasi sekitar 60 hingga 70 persen pemilih lebih dipengaruhi oleh orientasi emosional dan material, sementara hanya sebagian kecil yang mengambil keputusan secara rasional dan berbasis pada program kerja. Hal ini menunjukkan bahwa struktur pilihan politik di tingkat desa lebih banyak ditentukan oleh kalkulasi pragmatis ketimbang pertimbangan rasional-intelektual, yang pada akhirnya memperkuat praktik klientelisme sebagai strategi dominan dalam kontestasi lokal.

Penjelasan mengenai tingginya tingkat pragmatisme masyarakat Desa Purwadadi sejalan dengan hasil wawancara yang menunjukkan bahwa praktik jual beli suara telah menjadi bagian yang lumrah dalam proses pemilihan kepala desa. Dalam pandangan sebagian warga, pertukaran suara dengan uang tidak dipandang sebagai bentuk penyimpangan atau praktik suap, melainkan sebagai transaksi yang setara antara calon dan pemilih. Masyarakat cenderung memaknai pemberian dari calon sebagai bagian dari "pembelian hak suara," dan keputusan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut bergantung pada nilai yang ditawarkan. Jika jumlah yang diberikan dianggap sesuai, suara akan diberikan kepada calon tersebut; namun jika dinilai tidak layak, tawaran akan ditolak. Logika pasar seperti ini memperlihatkan bagaimana relasi politik dikomodifikasi dan direduksi menjadi hubungan transaksional yang pragmatis, sekaligus memperkuat struktur klientelistik dalam kontestasi lokal.

Kemenangan Sosok Mantan Narapidana dalam Kontestasi Politik

Markun Marhani merupakan calon kepala desa yang memiliki rekam jejak kepemimpinan yang kontroversial, namun berhasil memenangkan kembali kontestasi politik dalam Pilkades Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis periode 2022–2028. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Purwadadi pada periode 1989 hingga 1991. Masa jabatannya yang singkat disebabkan oleh keterlibatannya dalam kasus pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Koperasi Unit Desa (KUD), di mana saat itu ia juga menjabat sebagai Kepala KUD. Akibat dari kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. Berdasarkan keterangan dari informan, latar belakang hukum ini telah menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat, meskipun pada akhirnya tidak menjadi faktor yang menghalangi kemenangannya dalam Pilkades terbaru.

Kasus korupsi yang menimpa Markun Marhani terjadi ketika ia menjabat sebagai Kepala Koperasi Unit Desa (KUD) yang bergerak di sektor kelistrikan. Dalam masa kepemimpinannya, terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi yang berujung pada proses hukum. Akibat dari kasus tersebut, ia diberhentikan dari jabatannya dan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, sejumlah aset pribadinya, termasuk yang disimpan di Bank BRI, turut disita oleh pihak berwenang. Dalam penuturannya, Marhani mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan menyebut kasus tersebut sebagai bentuk fitnah yang menjeratnya secara tidak adil. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan dan berimplikasi langsung terhadap status politik dan sosialnya saat itu.

Sebelum berhasil memenangkan Pilkades Desa Purwadadi tahun 2022, Markun Marhani sempat mengalami kekalahan pada pencalonannya di tahun 2016. Pada saat itu, ia bersaing dengan empat kandidat lain dan gagal memperoleh dukungan mayoritas. Kekalahan tersebut dipengaruhi oleh absennya dukungan dari elite desa, serta kuatnya memori kolektif masyarakat atas latar belakang kasus hukum yang pernah menjeratnya. Namun, situasi berubah pada kontestasi tahun 2022, di mana Marhani membangun jaringan patronase dan relasi klientelistik dengan elite lokal sebagai strategi untuk menghapus jejak masa lalunya dari ruang ingatan politik masyarakat. Dalam kampanye politiknya, ia bersama pendukung utamanya secara aktif menonjolkan capaian-capaian positif selama masa kepemimpinannya terdahulu, seperti pembangunan pasar dan akses listrik ke desa. Aspek ini dijadikan narasi utama untuk membentuk citra baru yang lebih positif. Sementara itu, kasus korupsi yang pernah menyeretnya sengaja dikesampingkan dari diskursus publik, dengan harapan agar masyarakat hanya fokus pada keberhasilan dan kontribusi nyatanya di masa lalu.

Selain itu, di tengah persaingan yang cukup kompetitif, Markun Marhani tetap berhasil memenangkan kontestasi dengan hasil yang signifikan. Padahal, jika ditinjau dari aspek latar belakang pendidikan, dua dari empat lawan politiknya memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi dibanding dirinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa faktor pendidikan bukanlah penentu utama dalam preferensi politik masyarakat Desa Purwadadi. Sebagai perbandingan, kualifikasi pendidikan kelima calon kepala desa pada Pilkades Purwadadi dapat diuraikan sebagai berikut:

Tabel 2 Background Pendidikan Terakhir Calon Kepala Desa Purwadadi dalam Pilkades Tahun 2022
No. UrutNama Calon Pendidikan Terakhir
1.Markun MarhaniSLTA/Sederajat
2.Elon SutendiSLTA/Sederajat
3.SarjiSLTA/Sederajat
4.TumaryoS1/Strata Satu
5.Dede SuarnoS1/Strata Satu

Sumber: Data Panitia Pemilihan Kepala Desa Purwadadi

Berdasarkan Tabel 2, terlihat bahwa calon kepala desa dengan nomor urut 4 dan 5 memiliki latar belakang pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan Markun Marhani. Sementara calon lain umumnya menempuh pendidikan formal hingga jenjang perguruan tinggi, Marhani hanya menyelesaikan pendidikan setara SLTA melalui jalur persamaan. Salah satu informan menjelaskan bahwa ijazah yang dimiliki Marhani diperoleh melalui program penyetaraan, bukan melalui jalur pendidikan formal reguler sebagaimana lazimnya. Kondisi ini mempertegas bahwa keunggulan elektoral Marhani tidak bertumpu pada aspek pendidikan formal, melainkan pada faktor lain seperti hubungan patronase, citra kepemimpinan masa lalu, dan strategi pengaburan isu negatif.

Jika dianalisis dari aspek yuridis, latar belakang pendidikan setara SLTA yang dimiliki oleh Markun Marhani tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, syarat minimal pendidikan bagi calon kepala desa adalah ijazah SLTP atau sederajat. Dengan demikian, secara legal-formal, kualifikasi pendidikan Marhani telah memenuhi persyaratan pencalonan. Meskipun demikian, dalam konteks kualitas kepemimpinan, jenjang pendidikan yang lebih tinggi sering kali diasosiasikan dengan kapasitas intelektual dan kapabilitas administratif yang lebih baik. Hal ini tercermin dalam hasil seleksi bakal calon kepala desa Purwadadi tahun 2022, yang memperlihatkan korelasi antara latar belakang pendidikan dan skor seleksi yang diperoleh. Adapun rincian nilai hasil seleksi para calon dapat dilihat sebagai berikut:

Tabel 3 Perolehan Nilai Hasil Tes Tulis Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Purwadadi dalam Pilkades Desa Purrwadadi Periode 2022-2028
No. UrutNama Calon Hasil Akhir
(Tes Tulis + Penelitian Dokumen)
1.Markun Marhani56
2.Elon Sutendi58
3.Sarji78
4.Tumaryo57
5.Dede Suarno56

Sumber: Data Panitia Pemilihan Kepala Desa Purwadadi

Namun demikian, dengan track record yang kontroversial, Marhani tetap mampu memenangkan kontestasi Pilkades dan bahkan berhasil mengalahkan calon incumbent atas nama Elon Sutendi. Dalam konteks politik elektoral, keberadaan seorang incumbent dalam suatu kontestasi umumnya dianggap sebagai tantangan besar bagi kandidat penantang. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan setidaknya tiga jenis modal utama yang melekat pada posisi incumbent. Pertama, modal sosial, yaitu hasil dari relasi yang dibangun melalui interaksi langsung dan intens dengan masyarakat selama masa jabatan sebelumnya, yang memungkinkan terbentuknya jaringan dukungan yang loyal. Kedua, modal ekonomi, di mana sponsor atau pendukung finansial cenderung lebih tertarik untuk mendukung incumbent karena dianggap memiliki peluang kemenangan yang lebih besar. Ketiga, legitimasi politik, di mana pencapaian sekecil apa pun yang berhasil diraih selama masa kepemimpinan dapat dikapitalisasi sebagai simbol keberhasilan dan dijadikan alat untuk membentuk opini publik yang positif. Namun, dalam konteks Pilkades Purwadadi, keunggulan struktural yang dimiliki oleh incumbent tidak cukup untuk membendung kekuatan patronase dan strategi klientelistik yang dibangun oleh Marhani. (Bulqiyah dan Musrifah, 2022).

Klientelistik dalam Pemilihan Kepala Desa di Desa Purwadadi Periode 2022-2028

Dalam kontestasi Pilkades Desa Purwadadi periode 2022–2028, Markun Marhani mengadopsi pola patronase dan clientelism sebagai strategi politik utama dalam meraih kemenangan. Pendekatan ini dijalankan melalui pembentukan jaringan hubungan klientelistik yang melibatkan dua tingkatan utama, yakni elite politik lokal dan masyarakat desa. Hubungan dengan elite dibangun melalui perantara atau broker, yang bertugas menjembatani komunikasi dan memastikan aliran dukungan dari aktor-aktor strategis di tingkat desa. Di sisi lain, hubungan dengan masyarakat dibentuk secara langsung maupun tidak langsung, juga dengan bantuan broker sebagai penghubung distribusi sumber daya dan janji-janji politik. Dalam praktiknya, Marhani menempati dua peran sekaligus dalam struktur klientelisme: sebagai client ketika menjalin kedekatan dan ketergantungan pada elite politik lokal, serta sebagai patron dalam menjalin relasi pertukaran dengan masyarakat pemilih di tingkat akar rumput. Posisi ganda ini menunjukkan fleksibilitas strategis dalam memanfaatkan struktur sosial dan relasi kekuasaan demi mengonsolidasikan dukungan elektoral.

Relasi politik yang dibangun oleh Markun Marhani dalam kontestasi Pilkades tidak bersifat tunggal, melainkan dijalankan melalui beragam variasi bentuk patronase dan clientelism. Mengacu pada klasifikasi yang dikemukakan oleh Aspinall dan Berenschot (2019) terdapat lima bentuk utama praktik klientelisme dalam politik elektoral Indonesia, yakni vote buying (pembelian suara), individual gifts (pemberian pribadi), services and activities (pelayanan dan aktivitas), club goods (barang-barang kelompok), serta pork barrel projects (proyek-proyek gentong babi). Dalam kasus Pilkades Purwadadi, tiga dari lima variasi tersebut secara nyata diadopsi dalam strategi pemenangan yang dijalankan oleh Marhani. Dalam relasinya dengan elite lokal, bentuk yang paling menonjol adalah vote buying, yang digunakan sebagai alat negosiasi dukungan politik dan logistik. Sementara itu, dalam hubungan dengan masyarakat, pola klientelisme diwujudkan melalui kombinasi antara vote buying, individual gifts, serta services and activities yang bersifat langsung dan personal. Pola ini menunjukkan bahwa pendekatan klientelistik yang diterapkan bersifat adaptif terhadap karakteristik relasi dan kepentingan masing-masing aktor yang terlibat, baik di tingkat elite maupun akar rumput.

Selain memanfaatkan patronase dan clientelism, keberhasilan Markun Marhani dalam Pilkades Desa Purwadadi periode 2022–2028 juga sangat dipengaruhi oleh karakter budaya politik masyarakat setempat, yang cenderung berada pada tingkat budaya politik subjek (subject political culture). Gabriel Almond dan Sidney Verba (Almond & Verba, 1990) membagi budaya politik ke dalam tiga tipe utama, yaitu budaya politik parokial (parochial), budaya politik subjek (subject), dan budaya politik partisipan (participant). Dalam konteks Desa Purwadadi, masyarakat menunjukkan ciri khas budaya politik subjek, di mana keterlibatan dalam politik lebih bersifat pasif, afektif, dan tunduk pada otoritas tanpa evaluasi kritis. Dalam lingkungan politik seperti ini, praktik klientelistik menjadi lebih mudah diterima karena pemilih cenderung loyal terhadap figur yang dianggap dekat atau memberi manfaat langsung, tanpa mempertimbangkan secara rasional visi, misi, atau rekam jejak calon. Berdasarkan hal tersebut, pola politik yang dijalankan oleh Markun Marhani dalam Pilkades dapat digambarkan sebagai perpaduan antara strategi klientelistik dan konteks budaya politik subjek yang memperkuat daya terima masyarakat terhadap relasi pertukaran non-programatik. Dengan demikian dapat digambarkan pola politik Markun Marhani dalam Pilkades Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Periode 2022-2028 sebagai berikut:

Gambar 1 pola politik Markun Marhani dalam Pilkades Desa Purwadadi
Gambar 1 pola politik Markun Marhani dalam Pilkades Desa Purwadadi

Sumber: Data olahan penulis

Dalam pola politik klientelistik yang diterapkan oleh Markun Marhani, setiap aktor memainkan peran yang berbeda sesuai dengan posisi mereka dalam struktur relasi patron-klien. Patron bertugas menyediakan sumber daya finansial yang diperlukan untuk mendanai kampanye, sebagai bagian dari upaya mempertahankan pengaruh politik di wilayah tersebut. Selain itu, peran ini juga berkaitan dengan kepentingan jangka menengah, yakni mengamankan basis konstituen untuk persiapan menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024. Di sisi lain, broker berperan sebagai penghubung antara patron dan client, dengan tugas utama menjembatani komunikasi dan memastikan distribusi sumber daya secara tepat sasaran (Rohman, 2016). Dalam konteks ini, hubungan antara patron dan client tidak berlangsung secara langsung, melainkan melalui perantara broker yang memiliki kedekatan sosial dengan komunitas lokal. Salah satu informan menyatakan bahwa keberhasilan Marhani dalam Pilkades sangat ditentukan oleh dukungan elite lokal, yang menjadi kekuatan utama dalam mengkonsolidasikan suara pemilih. Tanpa sokongan dari elite tersebut, peluang kemenangan Marhani dinilai akan sangat kecil.

Berikut merupakan variasi bentuk patronase dan klientelisme yang ditemukan dalam kontestasi politik diatas:

1. Pembelian Suara (Vote Buying)

Dalam upaya memenangkan Pilkades Desa Purwadadi periode 2022–2028, Markun Marhani secara aktif menerapkan strategi pembelian suara atau vote buying sebagai instrumen utama dalam membangun basis dukungan elektoral. Strategi ini dijalankan melalui pendistribusian uang tunai kepada para pemilih secara sistematis, dengan pelaksanaan yang dimulai beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan berlanjut hingga hari pemilihan berlangsung. Distribusi dilakukan dengan pengaturan yang terencana, baik melalui kontak langsung maupun melalui perantara yang dipercaya.

Tujuan utama dari praktik vote buying adalah menciptakan relasi timbal balik antara kandidat dan pemilih, di mana pemberian uang dipersepsi sebagai kontrak informal yang mengikat secara moral agar penerima memberikan suaranya kepada kandidat yang memberi. Vote buying merupakan salah satu bentuk clientelism yang paling lazim dalam praktik politik elektoral di Indonesia, karena sifatnya yang langsung, praktis, dan mampu memobilisasi dukungan di luar kerangka programatik (Aspinall & Sukmajati, 2015; Muhtadi, 2013). Dalam konteks Desa Purwadadi, praktik ini menegaskan bagaimana suara politik telah dikomodifikasi dan dipertukarkan dalam logika pasar elektoral yang bersifat transaksional.

Dalam praktik vote buying yang dijalankan, Markun Marhani tidak hanya berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, tetapi juga membangun hubungan klientelistik dengan elite politik lokal. Dalam struktur relasi ini, Marhani menempati posisi sebagai client yang bergantung pada dukungan sumber daya dan jaringan politik dari para elite, yang berfungsi sebagai patron. Sementara masyarakat berperan sebagai penerima akhir dalam skema pertukaran suara yang telah dirancang. Pola hubungan ini tidak berjalan secara langsung, melainkan dimediasi oleh kehadiran seorang broker yang memiliki kapabilitas strategis dalam mengelola distribusi insentif politik dan menjembatani kepentingan antara patron, client, dan pemilih. Salah satu informan menyebutkan bahwa keberhasilan Marhani dalam meraih kemenangan sangat dipengaruhi oleh peran broker yang dianggap memiliki kompetensi tinggi dalam mengatur strategi politik secara teknis di lapangan. Peran sentral broker ini memperlihatkan bahwa efektivitas vote buying bergantung pada kualitas aktor perantara yang mampu mengelola relasi kekuasaan secara efisien dan tersembunyi.

Proses vote buying yang melibatkan elite politik setempat tidak semata ditujukan untuk memenangkan kontestasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melanggengkan kekuasaan elite di tingkat lokal. Dukungan yang diberikan kepada Markun Marhani oleh kalangan elite bukan hanya bersifat elektoral, tetapi juga bersifat simbolik dan strategis. Beberapa tokoh yang berada di belakang pencalonan Marhani merupakan figur yang saat itu tengah memiliki pengaruh kuat dan popularitas tinggi di mata masyarakat. Salah satu informan mengungkapkan bahwa kemenangan Marhani tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan personalnya, melainkan oleh kekuatan aktor di baliknya, yang secara sosial dan politik sedang berada di puncak penerimaan publik. Dalam konteks ini, pemilih lebih melihat siapa yang mendukung Marhani ketimbang menilai langsung sosok Marhani itu sendiri. Fenomena ini memperlihatkan bahwa dalam praktik clientelism, kekuasaan tidak hanya dibangun melalui transaksi material, tetapi juga melalui afiliasi simbolik dengan aktor-aktor dominan yang berperan sebagai king maker dalam dinamika politik lokal.

Secara teknis, praktik vote buying yang dijalankan oleh broker pada hari pemungutan suara dikenal luas dengan istilah serangan fajar. Taktik ini merujuk pada pemberian uang tunai kepada pemilih yang dilakukan sejak waktu subuh hingga pagi hari, tepat pada hari pelaksanaan pemilihan (Aspinall & Berenschot, 2019). Dalam konteks Pilkades Purwadadi, metode ini diimplementasikan dengan mendistribusikan uang dalam kisaran Rp50.000 hingga Rp200.000 per orang, tergantung pada kedekatan sosial dan nilai strategis suara yang dimiliki. Salah satu warga menyatakan bahwa distribusi uang dilakukan hingga pukul delapan pagi oleh pengurus lingkungan setempat, dalam hal ini ketua RT, yang bertindak sebagai eksekutor distribusi. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa vote buying tidak hanya terorganisasi dengan baik, tetapi juga melibatkan struktur mikro-komunitas dalam memastikan efektivitas penyebaran insentif politik.

Dalam pelaksanaannya, vote buying tidak dijalankan secara individual oleh broker, melainkan melibatkan jaringan tim sukses yang berada di bawah koordinasinya. Dalam struktur klientelistik, broker berperan sebagai perantara atau pihak ketiga yang menjembatani antara patron dan client, sekaligus mengatur strategi distribusi sumber daya politik. Pelaksana teknis di lapangan terdiri dari tim-tim operasional yang memiliki kedekatan sosial dengan pemilih dan bertugas memastikan penyaluran insentif berjalan lancar serta tepat sasaran. Informasi dari warga menunjukkan bahwa pemberian uang dilakukan secara langsung oleh anggota tim sukses kepada pemilih, dan dalam beberapa kasus, nilai nominal yang diberikan cukup besar untuk memengaruhi pilihan politik. Salah satu informan mengamati bahwa tetangganya menerima sejumlah uang untuk memilih kandidat tertentu, dan setelah menerima uang tersebut, benar-benar memberikan dukungan sesuai arahan. Temuan ini mempertegas bahwa keberhasilan vote buying sangat bergantung pada keberadaan jaringan lokal yang solid, serta efektivitas sistem distribusi yang terorganisir secara hierarkis di bawah koordinasi broker.

2. Pemberian-pemberian Pribadi (Individual Gifts)

Selain melakukan pembelian suara (vote buying) untuk memenangkan Pilkades Desa Purwadadi periode 2022–2028, Markun Marhani juga menerapkan pola patronase dan clientelism dalam bentuk pemberian pribadi atau individual gifts. Strategi ini digunakan sebagai pelengkap untuk memperkuat efektivitas pembelian suara yang dijalankan secara sistematis. Berbagai jenis pemberian diberikan kepada pemilih dengan tujuan memastikan dukungan suara. Pola klientelistik ini kemudian dikemas dalam kegiatan bertajuk "Malam Towongan", yang menjadi sarana simbolik dalam membangun kedekatan dengan masyarakat.

Malam Towongan merupakan kegiatan yang lazim dilakukan pada malam hari menjelang pelaksanaan suatu hajat besar. Dalam tradisi masyarakat Desa Purwadadi, kegiatan ini umumnya dilangsungkan menjelang acara penting seperti pernikahan, hajat bumi, maupun perayaan keagamaan dan kebudayaan lainnya. Secara kultural, Malam Towongan diisi dengan doa bersama yang dilakukan oleh warga yang berkumpul di satu tempat. Tujuan utama dari ritual ini adalah memohon kelancaran dan keberkahan atas kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam praktiknya, masyarakat biasanya turut membawa dan menyiapkan makanan khas daerah sebagai bagian dari bentuk kebersamaan dan gotong royong.

Dengan mengadopsi bentuk kebudayaan lokal, Marhani menyelenggarakan Malam Towongan tepat satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Melalui jaringan broker-nya, ia mengundang masyarakat untuk datang ke kediamannya pada malam hari menjelang pencoblosan. Berbeda dari tradisi Malam Towongan yang umumnya diisi dengan doa bersama, kegiatan tersebut diubah menjadi ajang makan-makan gratis. Marhani menyediakan aneka makanan, minuman, dan rokok yang dapat dinikmati secara cuma-cuma oleh warga yang hadir. Tujuan dari pemberian ini adalah untuk memperkuat kedekatan emosional dengan pemilih dan menciptakan rasa keterikatan sebagai bentuk komitmen dukungan suara keesokan harinya. Menurut keterangan warga, acara tersebut berlangsung terbuka dan meriah, serta dipahami sebagai bagian dari strategi untuk memastikan loyalitas politik. Marhani sendiri mengakui bahwa seluruh pendanaan kegiatan bersumber dari dana kampanye, dan ia menyiapkan lebih dari satu kuintal daging untuk menjamu para tamu yang hadir.

Pernyataan mengenai pelaksanaan Malam Towongan sebagai bagian dari strategi pemberian pribadi juga diperkuat oleh keterangan masyarakat setempat. Salah seorang warga menyampaikan bahwa pada malam sebelum pencoblosan memang berlangsung sebuah acara yang dihadiri banyak orang, di mana Marhani diketahui menyediakan berbagai macam kebutuhan konsumsi secara gratis. Menurut warga tersebut, makanan seperti daging dan ikan, termasuk rokok dalam jumlah besar, dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Informasi ini memperjelas bahwa kegiatan tersebut dipahami publik sebagai bentuk pemberian personal yang dibungkus dalam kemasan budaya lokal untuk memperkuat dukungan politik.

3. Pelayanan dan Aktivitas (Services and Activities)

Sebagai bagian dari variasi praktik patronase dan clientelism, Markun Marhani juga menerapkan strategi pelayanan dan aktivitas atau services and activities dalam rangka memenangkan Pilkades Desa Purwadadi. Bentuk layanan ini dilakukan melalui keterlibatan langsung dalam berbagai kegiatan sosial, terutama yang berkaitan dengan aspek keagamaan, kesehatan, dan olahraga. Dalam masa kampanye, Marhani aktif menghadiri acara keagamaan di lingkungan masyarakat, menjalin silaturahmi, serta turut hadir dalam kegiatan olahraga dan pelayanan kesehatan. Menurut pengakuannya, kehadiran dalam berbagai forum tersebut bukan hanya untuk menunjukkan kedekatan dengan warga, tetapi juga menjadi medium untuk meminta restu, memperkuat citra personal, dan memperluas basis dukungan politik.

Dengan dalih menjalin silaturahmi dan meminta doa restu, Marhani memanfaatkan berbagai kegiatan sosial sebagai sarana untuk mempromosikan dirinya sebagai calon kepala desa. Dalam konteks ini, promosi tidak dilakukan secara eksplisit melalui kampanye formal, melainkan melalui pembiayaan dan fasilitasi atas kebutuhan kelompok-kelompok tertentu di masyarakat. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk dukungan material maupun logistik untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh komunitas lokal. Dalam keterangannya, Marhani menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari wataknya yang terbiasa membantu warga yang membutuhkan. Namun dalam praktik politik elektoral, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari strategi services and activities dalam skema klientelisme elektoral.

Keterangan mengenai keterlibatan Marhani dalam kegiatan sosial selama masa kampanye turut diperkuat oleh pernyataan masyarakat setempat. Salah satu informan menyebutkan bahwa Marhani secara aktif berkontribusi dalam berbagai acara, seperti kegiatan keagamaan yang diadakan oleh kelompok muslimat, kegiatan olahraga seperti senam massal, serta beberapa acara yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Meski dalam beberapa kesempatan kehadirannya digantikan oleh anggota keluarganya, khususnya anaknya, hal tersebut tidak mengurangi persepsi masyarakat terhadap komitmennya. Kehadiran dan dukungan ini dipahami sebagai bentuk kedekatan sosial sekaligus sarana untuk memperkuat pencitraan sebagai calon kepala desa yang peduli dan hadir di tengah masyarakat.

Dengan demikian, ketiga variasi bentuk patronase dan clientelism yang diterapkan, yaitu vote buying, individual gifts, dan services and activities, merupakan bagian dari pola politik yang digunakan oleh Marhani untuk mendukung kemenangannya dalam kontestasi Pilkades Desa Purwadadi periode 2022–2028. Strategi ini memperlihatkan bahwa pendekatan relasional dan non-programatik menjadi mekanisme utama dalam membangun basis dukungan elektoral di tingkat lokal.

Kesimpulan

Pilkades Desa Purwadadi tahun 2022 dimenangkan oleh Markun Marhani, seorang kandidat yang memiliki rekam jejak masa lalu yang sempat menuai kontroversi. Meskipun memiliki latar belakang pendidikan yang lebih rendah dibandingkan pesaingnya, serta riwayat kepemimpinan yang sebelumnya pernah terganggu oleh persoalan hukum, Marhani berhasil memperoleh suara terbanyak. Kemenangan ini tidak lepas dari penerapan strategi patronase dan clientelism yang dijalankan secara sistematis, melalui hubungan klientelistik dengan elite politik lokal yang difasilitasi oleh perantara broker.

Tiga bentuk utama dari praktik klientelisme yang digunakan mencakup vote buying, individual gifts, dan services and activities. Vote buying dilakukan melalui distribusi uang tunai kepada pemilih oleh jaringan broker; individual gifts diwujudkan dalam bentuk kegiatan “Malam Towongan” yang menyajikan konsumsi gratis menjelang pencoblosan; sementara services and activities dijalankan melalui partisipasi dalam kegiatan sosial seperti keagamaan, olahraga, dan kesehatan. Efektivitas strategi ini diperkuat oleh karakter budaya politik subjek (subject political culture) yang cenderung pasif dan emosional, serta sikap pragmatis masyarakat yang menerima praktik klientelisme sebagai bagian wajar dari proses elektoral di tingkat desa.

Daftar Pustaka

Almond, G. & Verba, S. (1990). Budaya Politik: Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Andhika, L. R. (2019). Bahaya Patronase dan Klientelisme dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak. Kajian 22 (3), 205-219. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/1513

Andri, R. D. (2022). Teori Kekuasaan. YUDABBIRU: Jurnal Administrasi Negara. https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/YUDABBIRU/article/view/2574

Aspinall E. & Berenschot, E. A. (2019). Democracy for Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Aspinall E. & Sukmajati, E. A. (2015). Politik Uang di Indonesia Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: PolGov.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Bulqiyah, H. & Musrifah, S. (2022). Incumbent: Kekuatan Modal Sosial dalam Pemeilihan Kepala Desa di Pulau Bawean Indonesia. Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan 14 (3), 667-681.

Chalik, D. A. (2017). Pertarungan Elit dalam Politik Lokal. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.

Cindy Septiani Saputri, M. A. (2022). Strategi Kemenangan Arif Maskur dalam Pemilihan Kepala Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Periode Jabatan Tahun 2018-2024. Journal of Politic and Government Studies. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/32725

Dewi, H. P. (2019). Gerakan Penolakan Warga Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Terhadap Kepala Desa (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Dian Ariyani Surya, A. N. (2021). Politik Identitas Dibalik Panggung Pilkades. Jurnal Politik Indonesia Dan Global, 2(2), 29. https://doi.org/10.24853/independen.2.2.29-36

Dwipayana, A. A. (2009). Demokrasi Biaya Tinggi: Dimensi Ekonomi dalam Proses Demokrasi Elektoral di Indonesia Pasca Orde Baru. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 12 (3), 257-279. https://doi.org/10.22146/jsp.10971

Gunawan, W. (2019). Dinasti-isme: Demokrasi, Dominasi Elit, dan Pemilu. Jurnal Academia Praja2(02). https://doi.org/10.36859/jap.v2i02.118

Hadisaputra, D. M. (2020). Penelitian Kualitatif. Lombok: Holistica.

Haryono. (2017). Elit, Masa, dan Kekuasaan: Suatu Bahasan Pengantar. Yogyakarta: PolGov.

Haryanto. (2009). Elit Politik Lokal dalam Perubahan Sistem Politik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13 (2), 131-148. https://doi.org/10.22146/jsp.10958

Hicken, N. A. (2011). Clientelism. Annual Review of Political Science14(1), 289–310. https://doi.org/10.1146/annurev.polisci.031908.220508

Kartiwa, P. D. (2013). Sistem Politik Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.

Komara, E. (2015). Sistem Politik Indoesia Pasca Reformasi. SOSIO DIDAKTIKA Social Science Education Journal, 2(2), 117–124. https://doi.org/10.15408/sd.v2i2.2814

Komariah, P. D. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Lasswell, H. D. (2011). Politics: Who Gets What, When, How. Montana: Literary Licensing, LLC

Leda, M. F. (2023). Optimalisasi Modal Sosial sebagai Strategi Kemenangan dalam Pemilihan Kepala Desa Wolowea Barat Tahun 2021. Jurnal Pendidikan Tambusai 7 (2). https://www.researchgate.net/publication/370777869_Optimalisasi_Modal_Sosial_sebagai_Strategi_Kemenangan_dalam_Pemilihan_Kepala_Desa_Wolowea_Barat_Tahun_2021

Muhtadi, B. (2013). Politik Uang Dan Dinamika Elektoral Di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara Party-Id Dan Patron-Klien 2019. Jurnal Penelitian Politik 10 (1), 17. https://doi.org/10.14203/jpp.v10i1.217

Muqoyyidin, A. W. (2013). Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 287. https://doi.org/10.31078/jk1025

Nugroho, M. N. (2022). Relasi Kuasa dan Suara: Politik Patron Klien Pada Pilkada Langsung di Kabupaten Grobogan 2020. POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik 13(1), 167–184. https://doi.org/10.14710/politika.13.1.2022.167-184

Nur Ainuna, M. I. (2021). Rekonseptualisasi Pemilihan Kepala Desa Secara Langsung Dikaitkan dengan Kedudukan Desa Sebagai Otonomi Asli. Jurnal Rechten Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(3), 25–37. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i3.104

Nurhasim, M. (2010). Konflik dalam Pilkada Langsung: Studi tentang Dampak dan Penyebab Konflik. Jurnal Penelitian Politik 7(2), 13. https://doi.org/10.14203/jpp.v7i2.499

Oktaviano, O. (2017). Analisis Kemenangan Suryono Pada Pemilihan Kepala Desa Tegalarum Kecamatan Jaken Kabupaten Pati Periode Tahun 2015-2021 (Analisis Figur dan Tim Sukses). Journal of Politic and Government Studies, 6 (4), 271-280. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/17638

Rohman, K. (2016). Analisis Faktor Kemenangan Annaj Must Tsaqib dalam Pemilihan Kepala Desa Pahesan Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Journal of Politic and Government Studies 5 (2), 201-210. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/11283

Sugiyono, P. D. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulistiowati, R. (2018). Strategi Pemenangan Kandidat Kepala Desa (Studi Kasus Kemenangan Polisi dalam Pemilihan Kepala Desa 2015 di Desa Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas). Unnes Political Science Journal, 2(1), 39-49. https://doi.org/10.15294/upsj.v2i1.21655

Wahyono, E. (2015). Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008. IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 3(1), 1-15. https://doi.org/10.51747/ius.v3i1.388